Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi tauhid yang memanifestasikan keadilan sosial dan keseimbangan antara hak individu dengan kepentingan kolektif. Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi sentral karena implikasinya yang luas terhadap stabilitas ekonomi dan moralitas masyarakat. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan syariat. Para fukaha telah bersepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath'i (absolut) karena dampaknya yang destruktif terhadap sirkulasi kekayaan. Pemahaman yang mendalam mengenai jenis-jenis riba, baik riba dain (piutang) maupun riba buyu (jual beli), menjadi prasyarat mutlak bagi setiap muslim dalam menjalankan aktivitas ekonomi kontemporer agar tetap berada dalam koridor mardhatillah.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan tamsil atau perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba. Secara teologis, penyamaan antara jual beli dan riba oleh kaum musyrikin dibantah secara totalitas. Perbedaan fundamental terletak pada aspek risiko dan nilai tambah. Jual beli melibatkan pertukaran barang dengan uang yang menciptakan nilai ekonomi dan distribusi manfaat, sementara riba hanyalah eksploitasi atas kebutuhan orang lain melalui penambahan beban utang tanpa adanya kompensasi riil yang adil.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama takarannya dan harus dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan pilar utama dalam memahami riba fadl (tambahan pada pertukaran barang ribawi) dan riba nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para ulama mufassir hadits menjelaskan bahwa illat atau sebab hukum dari pengharaman ini pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai tsaman (alat tukar/nilai harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai quut (makanan pokok) yang dapat disimpan. Hal ini mengajarkan bahwa dalam transaksi barang yang sejenis, kesamaan kuantitas dan kontanitas adalah syarat mutlak guna menghindari ketidakadilan sistemik.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba yang belum dipungut jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan meninggalkan sisa riba, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat dari pengambilan riba, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini mengandung ancaman yang paling dahsyat dalam Al-Quran, di mana Allah memaklumkan perang terhadap pelaku riba. Frasa laa tazhlimuuna wa laa tuzhlamuun (kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya) merupakan kaidah emas dalam ekonomi Islam. Riba dianggap sebagai bentuk kezhaliman karena peminjam seringkali berada dalam posisi lemah, sementara pemberi pinjaman mendapatkan keuntungan pasti di atas ketidakpastian usaha peminjam. Islam menawarkan konsep ta'awun (tolong-menolong) melalui qardhul hasan untuk kebutuhan konsumtif dan kemitraan bagi hasil untuk kebutuhan produktif.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa: 29). Ayat ini memberikan solusi alternatif atas praktik riba melalui mekanisme tijarah (perdagangan) yang berbasis an-taradhin (kerelaan kedua belah pihak). Kerelaan di sini bukan sekadar kesepakatan formal, melainkan kerelaan yang didasarkan pada transparansi dan ketiadaan unsur gharar (ketidakpastian) maupun maysir (judi). Ekonomi syariah mengimplementasikan ayat ini melalui akad-akad seperti murabahah (jual beli dengan margin), mudharabah (bagi hasil kepercayaan), dan musyarakah (kemitraan modal). Dengan demikian, harta berputar secara produktif di sektor riil, bukan sekadar menumpuk di sektor finansial yang spekulatif.

