Dalam diskursus hukum Islam, muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam ranah ekonomi. Salah satu isu sentral yang menjadi perhatian para fukaha dan mufassir adalah pelarangan riba. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus dalam transaksi pertukaran atau utang piutang yang melanggar prinsip keadilan distributif. Pelarangan ini bukan sekadar doktrin dogmatis, melainkan sebuah manifestasi dari upaya Islam dalam menghapuskan eksploitasi dan memastikan bahwa harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja. Artikel ini akan membedah secara mendalam akar teks dari pelarangan riba dan bagaimana syariat menawarkan solusi melalui akad-akad muamalah yang berkeadilan.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Hal itu demikian karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan tamsil atau perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba. Secara eskatologis, para mufassir menjelaskan bahwa di hari kiamat, pemakan riba akan bangkit dalam keadaan sempoyongan sebagai tanda kehinaan. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan terhadap syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dagang dan bunga riba. Padahal, secara substansial, jual beli mengandung risiko (ghunm) dan usaha, sementara riba adalah tambahan yang pasti tanpa menanggung risiko kerugian bersama. Allah menegaskan bahwa riba akan membawa kehancuran (mahq), baik secara makroekonomi melalui inflasi dan ketimpangan, maupun secara mikro melalui hilangnya keberkahan harta.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan & Syarah Hadits:

Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau menjawab: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. Hadits ini mengklasifikasikan riba sebagai salah satu al-mubiqat atau dosa besar yang membinasakan. Penempatan riba berdampingan dengan syirik dan pembunuhan menunjukkan betapa destruktifnya dampak riba terhadap tatanan sosial dan spiritual. Dalam tinjauan muhadditsin, terminologi akulu (memakan) mencakup segala bentuk pemanfaatan hasil riba, baik sebagai pemberi, penerima, penulis, maupun saksi. Hal ini menegaskan bahwa ekosistem riba secara keseluruhan adalah terlarang karena membangun struktur ekonomi di atas penderitaan pihak yang lemah.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Analisis Fiqih: