Ekonomi Islam bukanlah sekadar label formalitas dalam transaksi keuangan, melainkan sebuah manifestasi dari ketundukan hamba kepada Rabb-nya dalam ranah horizontal. Fiqih muamalah hadir sebagai instrumen regulasi yang memastikan bahwa setiap pertukaran harta berlandaskan pada prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi kontemporer adalah prevalensi riba yang telah mendarah daging dalam struktur finansial global. Riba bukan hanya persoalan teknis perbankan, melainkan sebuah distorsi moral yang mengancam stabilitas sosial dan spiritualitas pelakunya. Untuk memahami hakikat riba secara komprehensif, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif yang menjadi fondasi hukum Islam.
Pola dasar pelarangan riba dalam Al-Quran dimulai dengan penegasan bahwa terdapat perbedaan ontologis antara perdagangan yang menghasilkan laba dengan praktik ribawi yang mengeksploitasi kebutuhan sesama manusia. Allah Subhanahu wa Ta'ala menggambarkan kondisi para pelaku riba dengan perumpamaan yang sangat mengerikan sebagai bentuk peringatan keras bagi akal manusia.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam kacamata mufassir, frasa takhabbuthuhu al-shaiton menggambarkan ketidakstabilan mental dan sosial yang diakibatkan oleh sistem riba. Riba menciptakan ilusi pertumbuhan, padahal secara hakiki ia adalah pengikisan nilai kemanusiaan. Penegasan Wa Ahallallahu al-Bay-a wa Harrama al-Riba merupakan pemisah tegas bahwa keuntungan dalam Islam harus diraih melalui risiko dan usaha (al-ghunmu bi al-ghurmi), bukan melalui eksploitasi waktu dan hutang yang bersifat pasti.
Setelah memahami landasan teologis dalam Al-Quran, kita perlu menelaah bagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memposisikan riba dalam hierarki dosa. Riba bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan salah satu dari tujuh dosa besar yang dapat membinasakan peradaban dan eksistensi seorang mukmin di akhirat kelak.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci (HR. Bukhari dan Muslim). Penyebutan riba berdampingan dengan syirik dan pembunuhan menunjukkan betapa destruktifnya dampak riba terhadap tatanan tauhid dan kemanusiaan. Muhaddits menjelaskan bahwa riba dikategorikan sebagai mubiqat (yang membinasakan) karena ia merusak keberkahan harta dan memutus tali persaudaraan sosial melalui sistem hutang yang menjerat. Harta yang bercampur riba akan menghalangi terkabulnya doa dan menjadi penghijab antara hamba dengan Sang Pencipta.
Secara teknis, fiqih membagi riba ke dalam beberapa klasifikasi untuk menghindari kerancuan dalam transaksi sehari-hari. Salah satu yang paling krusial untuk dipahami adalah riba yang terjadi pada pertukaran barang-barang ribawi (amwal ribawiyyah). Hal ini menjadi dasar bagi standarisasi transaksi emas, perak, dan bahan pangan pokok agar tidak terjebak dalam praktik spekulasi yang merugikan salah satu pihak.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

