Dalam diskursus keilmuan Islam, pembahasan mengenai muamalah menduduki posisi yang sangat krusial karena ia mengatur interaksi horizontal antarmanusia yang berdampak langsung pada stabilitas sosial dan ekonomi. Salah satu problematika fundamental yang menjadi perhatian serius para fukaha dan mufassir adalah fenomena riba. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau pinjam-meminjam yang tidak diimbangi dengan iwad atau kompensasi yang sah menurut syara. Larangan riba bukan sekadar doktrin teologis yang bersifat dogmatis, melainkan sebuah manifestasi dari prinsip keadilan ekonomi yang bertujuan untuk menghapuskan eksploitasi manusia atas manusia lainnya. Tanpa pemahaman yang mendalam terhadap teks-teks primer, seringkali terjadi simplifikasi yang menyesatkan dalam membedakan antara perdagangan yang dihalalkan dan praktik riba yang diharamkan secara mutlak.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tasybih atau perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba. Secara epistemologis, kaum musyrikin mencoba melakukan analogi (qiyas) yang batil dengan menyamakan antara keuntungan dalam perdagangan dengan tambahan dalam riba. Namun, Al-Quran menegaskan pemisahan ontologis yang jelas: jual beli mengandung risiko (ghunm) dan usaha (kasb), sedangkan riba adalah pengambilan nilai tambah secara sepihak tanpa adanya risiko yang dibagi secara adil.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Apabila kalian telah berjual beli dengan cara 'inah (salah satu modus riba), dan kalian memegang ekor-ekor sapi serta ridha dengan pertanian (asyik dengan harta) dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian yang tidak akan dicabut hingga kalian kembali kepada agama kalian. (HR. Abu Dawud). Hadits ini merupakan peringatan sosiologis mengenai dampak sistemik dari praktik riba dan materialisme. Praktik 'inah adalah rekayasa hukum (hilah) di mana seseorang menjual barang secara tidak tunai dengan harga tinggi, lalu membelinya kembali secara tunai dengan harga lebih rendah untuk mendapatkan uang tunai namun terjerat hutang yang lebih besar. Ini adalah bentuk manipulasi yang merusak tatanan moral ekonomi. Kehinaan yang dimaksud bukan hanya secara spiritual, melainkan juga keterpurukan ekonomi dan ketergantungan pada sistem yang menindas.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan pilar utama dalam memahami Riba al-Fadl dan Riba al-Nasi'ah. Para ulama muhadditsin menjelaskan bahwa enam komoditas ini disebut sebagai amwal ribawiyyah. Jika terjadi pertukaran pada jenis yang sama, maka syaratnya adalah mitslan bi mitslin (sama kualitas dan kuantitasnya) serta yadan bi yadin (kontan). Hal ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi dalam pertukaran barang kebutuhan pokok dan alat tukar. Secara analisis ekonomi syariah, aturan ini menutup celah spekulasi yang dapat merusak nilai mata uang dan stabilitas harga pangan di pasar.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini adalah puncak dari pelarangan riba dalam Al-Quran. Pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya menunjukkan betapa besarnya dosa riba dibandingkan maksiat lainnya. Prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) adalah kaidah emas dalam ekonomi Islam. Solusi yang ditawarkan Islam bukan hanya melarang, tetapi memberikan jalan keluar melalui pengembalian modal pokok (ra'sul mal) dan transformasi menuju akad-akad yang berbasis bagi hasil seperti Mudharabah dan Musyarakah, di mana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama secara proporsional.