Ekonomi Islam bukan sekadar sistem pertukaran materi, melainkan manifestasi dari ketundukan transendental seorang hamba kepada Sang Khaliq dalam ranah muamalah. Dalam diskursus fiqih klasik maupun kontemporer, persoalan riba menempati posisi sentral karena dampaknya yang destruktif terhadap tatanan sosial dan keadilan distributif. Secara etimologis, riba bermakna ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Para ulama telah bersepakat bahwa keharaman riba bersifat absolut (qath’i), yang didasarkan pada teks-teks wahyu yang tidak menyisakan ruang bagi takwil yang melonggarkan hukumnya. Pengharaman ini bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga kemaslahatan manusia agar tidak terjebak dalam eksploitasi ekonomi yang menindas kaum lemah.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Hal itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka barangsiapa yang sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya, lalu ia berhenti, maka baginya apa yang telah terdahulu dan urusannya terserah kepada Allah. Dan barangsiapa yang mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi yang sangat keras bagi pelaku riba, menggambarkan ketidakstabilan mental dan spiritual mereka. Penegasan Wa Ahallallahu al-Bay’a wa Harrama al-Riba menunjukkan perbedaan ontologis antara perniagaan yang berbasis pada risiko dan nilai tambah dengan riba yang berbasis pada eksploitasi waktu dan utang. Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang menghalalkan riba seolah-olah menentang hikmah penciptaan hukum Tuhan, karena mereka menyamakan antara keuntungan dari usaha produktif dengan bunga yang diperoleh dari penderitaan orang lain.
Larangan riba tidak hanya terbatas pada utang piutang (riba al-qardh), tetapi juga mencakup pertukaran barang-barang tertentu yang memiliki sifat ribawi. Rasulullah SAW dalam berbagai hadits shahih telah merinci jenis-jenis komoditas yang jika dipertukarkan dengan jenis yang sama, harus memenuhi syarat kesamaan kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan. Hal ini dilakukan untuk menutup segala celah (sadd ad-dzari’ah) yang dapat mengantarkan pada praktik riba yang lebih besar. Ketelitian dalam memahami 'illat (sebab hukum) dari komoditas ribawi menjadi kunci bagi seorang faqih dalam mengontekstualisasikan hukum riba pada instrumen keuangan modern seperti mata uang fiat dan aset digital.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai (hand to hand). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi dari hukum Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penundaan waktu penyerahan). Syarah Imam Nawawi menjelaskan bahwa persyaratan mitslan bi mitslin (serupa dengan serupa) dan yadan bi yadin (tunai) bertujuan untuk memastikan tidak ada unsur spekulasi dan ketidakadilan dalam pertukaran kebutuhan pokok manusia. Dalam konteks ekonomi makro, hadits ini mengajarkan stabilitas nilai tukar dan pentingnya sektor riil sebagai sandaran ekonomi, bukan sekadar permainan angka di atas kertas utang.
Dampak buruk riba tidak hanya menimpa individu yang memakan hasilnya, tetapi juga melibatkan seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Islam memandang riba sebagai dosa besar yang merusak tatanan sosial (social disorder) dan menciptakan kesenjangan ekonomi yang tajam. Oleh karena itu, kecaman syariat ditujukan kepada semua pihak yang terlibat, mulai dari pemberi pinjaman, peminjam, hingga para saksi dan pencatat transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi ribawi adalah sistem yang beracun secara kolektif, sehingga upaya meninggalkannya harus dilakukan secara sistemik pula melalui penguatan lembaga keuangan syariah.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah yang membayar bunga), penulisnya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Penggunaan kata la’ana (melaknat) dalam teks hadits ini menunjukkan bahwa riba termasuk dalam kategori dosa besar (kaba’ir). Secara analisis hukum, kesamaan status (hum sawa’) antara pelaku utama dan pendukung transaksi menunjukkan bahwa dalam Islam, integritas moral sebuah sistem ekonomi bergantung pada setiap elemen yang menyusunnya. Artikel ini menekankan bahwa setiap Muslim memiliki tanggung jawab moral untuk memigrasikan aktivitas finansialnya dari sistem konvensional yang berbasis bunga menuju sistem syariah yang berbasis pada akad-akad yang sah seperti Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah.

