Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keadilan sosial. Islam tidak hanya mengatur dimensi ibadah ritual, namun juga memberikan panduan komprehensif dalam interaksi finansial untuk mencegah eksploitasi satu pihak terhadap pihak lainnya. Riba, secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, merupakan praktik yang telah diharamkan secara mutlak melalui berbagai fase turunnya wahyu. Para ulama mufassir dan fuqaha telah bersepakat bahwa esensi dari pelarangan riba adalah untuk menegakkan nilai keadilan dan memastikan bahwa setiap pertukaran harta didasarkan pada nilai yang sepadan atau melalui skema bagi hasil yang adil. Berikut adalah bedah materi secara mendalam mengenai landasan teologis dan yuridis terkait riba.

Landasan pertama yang menjadi pilar pengharaman riba dalam Al-Quran menegaskan perbedaan fundamental antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang bersifat parasit. Allah Subhanahu wa Ta'ala menggambarkan kondisi psikologis dan eksistensial para pemakan riba sebagai bentuk peringatan keras bagi umat manusia.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam Tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa perumpamaan orang yang bangkit dari kubur dalam keadaan sempoyongan seperti orang gila merupakan kehinaan bagi pemakan riba. Ayat ini juga membedah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan dagang dengan bunga pinjaman. Padahal, dalam jual beli terdapat pertukaran nilai dan risiko, sedangkan dalam riba terdapat kepastian keuntungan bagi pemilik modal tanpa mau menanggung risiko kerugian pihak peminjam.

Selanjutnya, dalam perspektif hadits nabawi, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan penekanan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada penerima keuntungan, melainkan seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa sistem ribawi adalah sebuah kejahatan sistemik yang harus dihindari secara kolektif.

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberikan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Syarah hadits ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, keterlibatan dalam kemaksiatan, sekecil apapun perannya, mendapatkan konsekuensi hukum dan moral yang berat. Penyebutan penulis dan saksi mengindikasikan bahwa administrasi dan legalitas transaksi riba tetap dianggap sebagai partisipasi dalam kebatilan. Hal ini menjadi dasar bagi para ulama untuk mewajibkan umat Islam mencari alternatif pekerjaan dan lembaga keuangan yang bersih dari unsur ribawi agar terhindar dari laknat Allah.

Secara teknis, fiqih muamalah membagi riba ke dalam beberapa jenis, di antaranya Riba Fadhl yang terjadi pada pertukaran barang ribawi yang sejenis dengan kadar yang berbeda. Rasulullah memberikan batasan yang sangat ketat mengenai pertukaran enam komoditas utama yang menjadi standar ekonomi pada masa itu untuk menutup celah riba.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ