Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan erat dengan integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara dalam akad pertukaran atau utang piutang. Para ulama mufassir dan fuqaha telah bersepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath'i (absolut), mengingat dampak destruktifnya terhadap tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Riba bukan sekadar masalah teknis finansial, melainkan manifestasi dari ketidakadilan sistemik yang mengeksploitasi kebutuhan sesama manusia. Tulisan ini akan membedah secara mendalam naskah-naskah otoritatif yang menjadi fondasi pelarangan riba serta menawarkan alternatif solusi berbasis syariah.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dalam ayat ini, Allah SWT menggambarkan kondisi psikologis dan eksistensial para pelaku riba dengan tasybih (penyerupaan) yang sangat keras, yakni seperti orang yang kerasukan setan. Secara tafsir isyari, ini menunjukkan kekacauan logika berpikir mereka yang menyamakan antara al-bay' (jual beli) yang mengandung risiko dan nilai tambah produktif dengan ar-riba yang bersifat eksploitatif. Ulama menekankan bahwa perbedaan mendasar terletak pada keberadaan iwadh (kompensasi) yang sah. Dalam jual beli, ada pertukaran barang atau jasa, sedangkan dalam riba, tambahan uang muncul semata-mata karena faktor waktu dalam utang, yang dalam kaidah fiqih disebut sebagai al-ghunmu bi al-ghurmi (keuntungan berbanding lurus dengan risiko). Riba menghilangkan unsur risiko bagi pemilik modal dan membebankannya sepenuhnya kepada peminjam, yang merupakan puncak ketidakadilan ekonomi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). (QS. Al-Baqarah: 278-279).
Naskah ini merupakan proklamasi teologis yang sangat tegas mengenai konsekuensi bagi mereka yang tetap bersikeras menjalankan praktik ribawi. Penggunaan diksi fa'dzanu bi harbin (maka umumkanlah perang) menunjukkan bahwa riba adalah kejahatan besar yang merusak tatanan uluhiyah dan kemanusiaan. Dalam tinjauan hukum, ayat ini menetapkan prinsip ra'sul mal (modal pokok) sebagai hak kreditor saat terjadi tobat, tanpa boleh mengambil kelebihan sedikit pun. Prinsip la tazhlimuna wala tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) menjadi pilar utama dalam ekonomi syariah. Keadilan harus tegak di kedua belah pihak; pemilik modal tidak boleh mengeksploitasi debitur dengan bunga, dan debitur pun tidak boleh merugikan kreditur dengan tidak mengembalikan pokok pinjamannya. Inilah keseimbangan yang ditawarkan Islam untuk menciptakan stabilitas moneter yang bebas dari gelembung ekonomi (bubble economy) akibat bunga bank konvensional.

