Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Berbeda dengan sistem kapitalistik yang menempatkan modal sebagai determinan utama yang berhak mendapatkan keuntungan mutlak tanpa menanggung risiko, syariat Islam menegakkan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan distributif ini adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba secara epistemologis berarti tambahan (al-ziyadah) atau pertumbuhan (al-numuw). Namun, dalam terminologi syariat, riba merujuk pada setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran