Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena menyentuh sendi-sendi keadilan sosial dan stabilitas ekonomi umat. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam tinjauan syariat, ia merupakan tambahan yang diambil tanpa adanya iwadl atau kompensasi yang dibenarkan secara hukum Islam. Penting bagi kita untuk membedah bagaimana teks-teks wahyu memberikan batasan yang tegas antara aktivitas perniagaan yang menghidupkan ekonomi dengan praktik ribawi yang bersifat parasit. Analisis ini akan membawa kita pada pemahaman bahwa pelarangan riba bukanlah sekadar doktrin dogmatis, melainkan sebuah manifestasi dari perlindungan syariat terhadap harta benda (hifdzul maal) dan pencegahan terhadap eksploitasi manusia atas manusia lainnya.

Berikut adalah landasan fundamental dari Al-Quran yang memisahkan antara kehalalan jual beli dan keharaman riba:

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah Mendalam:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Dalam tinjauan tafsir, ayat ini memberikan perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni diserupakan dengan orang yang hilang kesadaran atau gila. Hal ini mengisyaratkan bahwa logika ribawi seringkali mengabaikan moralitas demi keuntungan materi semata. Kalimat Wa Ahallallahu Al-Bay'a Wa Harrama Ar-Riba merupakan pemisah ontologis yang sangat jelas. Para ulama mufassir menjelaskan bahwa dalam jual beli terdapat pertukaran nilai yang nyata dan risiko yang dibagi, sedangkan dalam riba terdapat kepastian keuntungan bagi satu pihak (kreditur) dan potensi kerugian mutlak bagi pihak lain (debitur). Inilah titik tekan ketidakadilan yang dilarang dalam Islam.

Selanjutnya, untuk memahami batasan teknis mengenai barang-barang yang masuk dalam kategori ribawi, kita harus merujuk pada hadits Rasulullah SAW yang sangat komprehensif berikut ini:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: