Wacana mengenai ekonomi Islam senantiasa menempatkan pelarangan riba sebagai pilar fundamental yang membedakannya dengan sistem ekonomi konvensional. Riba secara etimologis bermakna Az-Ziyadah atau tambahan, namun dalam diskursus fiqih muamalah, ia mencakup dimensi yang jauh lebih kompleks daripada sekadar bunga bank. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba merupakan salah satu dosa besar yang mampu merusak tatanan sosial dan distribusi kekayaan. Untuk memahami hakikat ini, kita harus merujuk pada teks otoritatif Al-Quran yang menjadi basis legalitas pelarangan tersebut secara gradual hingga mencapai titik pengharaman mutlak.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT membantah logika kaum musyrikin yang menyamakan antara keuntungan dagang dengan bunga riba. Perbedaan mendasar terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah. Jual beli melibatkan pertukaran barang dengan uang yang di dalamnya terdapat unsur tenaga, waktu, dan risiko kerugian, sedangkan riba adalah pertumbuhan uang dari uang tanpa adanya underlying asset yang jelas. Penggunaan diksi yatakhabatuhu asy-syaitan memberikan gambaran psikologis bahwa pelaku riba akan mengalami ketidakstabilan jiwa dan ketamakan yang tidak berujung.
Selanjutnya, Rasulullah SAW merinci jenis-jenis komoditas yang menjadi objek riba melalui hadits-hadits ahkam yang sangat ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya eksploitasi dalam pertukaran barang-barang pokok yang menjadi hajat hidup orang banyak. Klasifikasi ini kemudian melahirkan konsep Riba Fadhl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan dan takarannya serta harus dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam menentukan Illat (penyebab hukum) riba. Para ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa illat pada emas dan perak adalah ats-tsamaniyyah (sebagai alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah al-math'umiyyah (sebagai bahan makanan pokok). Syarat mitslan bi mitslin (sama jumlah) dan yadan bi yadin (tunai) adalah mekanisme preventif agar tidak terjadi spekulasi yang merugikan salah satu pihak dalam transaksi kebutuhan primer.
Dampak destruktif riba tidak hanya berhenti pada wilayah ekonomi makro, melainkan merambah pada degradasi moralitas individu. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras mengenai posisi pelaku riba di hadapan Allah SWT, yang digambarkan dengan metafora yang sangat mengerikan sebagai bentuk peringatan bagi umat agar menjauhi praktik tersebut sekecil apa pun bentuknya.
الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu. Yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menzinahi ibu kandungnya sendiri. Dan riba yang paling berat adalah merusak kehormatan seorang muslim. (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi). Hadits ini menunjukkan tingkat keharaman riba yang melampaui batas-batas kemanusiaan. Pengandaian dengan dosa zina terhadap ibu kandung menunjukkan betapa hinanya harta yang diperoleh dari jalan riba. Hal ini dikarenakan riba menghancurkan persaudaraan dan menumbuhkan sifat individualisme yang ekstrem, di mana seseorang mendapatkan keuntungan dari penderitaan dan kesulitan orang lain yang sedang membutuhkan pinjaman.

