Puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yakni menahan diri. Namun, dalam diskursus hukum Islam yang dirumuskan oleh para mujtahid empat madzhab—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah konstruksi ibadah yang memiliki parameter legal-formal yang sangat ketat. Pemahaman mendalam mengenai syarat dan rukun puasa menjadi krusial karena validitas ibadah ini bergantung pada pemenuhan aspek-aspek tersebut. Dalam kajian ini, kita akan membedah bagaimana para fuqaha memetakan batasan-batasan puasa melalui teks-teks otoritatif yang menjadi sandaran hukum selama berabad-abad.
Kewajiban puasa merupakan perintah yang bersifat qath'i (pasti) yang didasarkan pada teks Al-Quran. Para ulama sepakat bahwa puasa Ramadhan adalah salah satu pilar agama yang tidak boleh diingkari. Landasan utama dari kewajiban ini tertuang dalam firman Allah SWT yang menegaskan kontinuitas syariat puasa dari umat terdahulu hingga umat Nabi Muhammad SAW guna mencapai derajat ketakwaan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al-Baqarah: 183). Ayat ini menggunakan redaksi kutiba yang secara hukum bermakna fardhu atau wajib. Secara tafsiriyah, para ulama menjelaskan bahwa penyebutan umat terdahulu bertujuan untuk memberikan tasliyah (penghiburan) sekaligus penekanan bahwa puasa adalah instrumen universal untuk pembersihan jiwa (tazkiyatun nafs). Takwa dalam ayat ini diposisikan sebagai illat (tujuan hukum) tertinggi dari ibadah puasa, di mana seorang hamba menahan syahwatnya demi ketaatan kepada Sang Khaliq.
Dalam membedah keabsahan puasa, para ulama membaginya menjadi dua kategori besar: Syarat Wajib dan Syarat Sah. Syarat wajib adalah kriteria yang menyebabkan seseorang terbebani kewajiban puasa, sementara syarat sah adalah kriteria yang harus terpenuhi agar puasa tersebut diterima secara hukum syar'i. Salah satu elemen paling fundamental dalam syarat sah puasa adalah niat, yang menjadi pembeda antara kebiasaan (adat) dan ibadah.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Sesungguhnya segala amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya (HR. Bukhari & Muslim). Hadits ini menjadi poros dalam setiap bab ibadah. Dalam konteks puasa, Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan tabyitun niyah (menginapkan niat) pada malam hari sebelum fajar untuk puasa fardhu. Tanpa niat yang dilakukan di malam hari, puasa dianggap tidak sah. Berbeda dengan Madzhab Hanafi yang dalam kondisi tertentu memberikan kelonggaran niat hingga sebelum waktu dhuwah selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Selanjutnya, kita harus meninjau definisi teknis puasa dalam literatur fikih yang merangkum rukun-rukunnya. Secara umum, rukun puasa terdiri dari dua hal utama: Niat dan Al-Imsak (menahan diri). Al-Imsak mencakup pengendalian diri dari segala sesuatu yang membatalkan, mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Definisi ini disepakati oleh lintas madzhab sebagai batasan temporal dan substansial puasa.
الصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ عِبَارَةٌ عَنْ إِمْسَاكٍ مَخْصُوصٍ وَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ

