Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu fondasi utama dalam bangunan Islam yang memiliki dimensi eksoteris (lahiriah) dan esoteris (batiniah). Secara terminologi hukum, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah konstruksi hukum yang memiliki parameter ketat dalam disiplin fiqih. Para fukaha dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafiiyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan batasan-batasan sistematis mengenai apa yang mendasari sah atau tidaknya ibadah ini. Pemahaman yang mendalam mengenai syarat dan rukun puasa sangat krusial agar seorang mukallaf tidak terjebak dalam formalitas tanpa makna, melainkan berpijak pada landasan syariat yang kokoh.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الشَّيْءِ وَتَرْكُهُ وَفِي الشَّرْعِ عِبَارَةٌ عَنْ إِمْسَاكٍ مَخْصُوصٍ فِي زَمَنٍ مَخْصُوصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ بِشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Puasa secara etimologi berarti menahan diri dari sesuatu dan meninggalkannya. Sedangkan secara terminologi syariat, ia adalah ungkapan tentang penahanan diri yang khusus, pada waktu yang khusus, dari subjek yang khusus, dengan syarat-syarat yang khusus pula. Dalam teks ini, para ulama menekankan bahwa kata Kutiba menunjukkan sebuah kewajiban yuridis yang mengikat. Definisi syar'i tersebut mencakup tiga pilar utama: Imsak (menahan diri), Zaman (waktu dari fajar hingga terbenam matahari), dan Syakhsun Makhsus (individu yang memenuhi kriteria taklif). Perbedaan tipis muncul dalam pendefinisian ini di antara madzhab, namun semuanya bermuara pada kesimpulan bahwa puasa adalah ibadah pasif (tark) yang bernilai aktif melalui niat.
Esensi Khusyu dalam Ibadah: Bedah Komprehensif Antara Teks Wahyu dan Kedalaman Ruhani
الصَّوْمُ لَهُ رُكْنَانِ أَسَاسِيَّانِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ الرُّكْنُ الْأَوَّلُ هُوَ النِّيَّةُ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَالرُّكْنُ الثَّانِي هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ وُجُودِ النِّيَّةِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Puasa memiliki dua rukun utama menurut mayoritas fukaha. Rukun pertama adalah niat, berdasarkan sabda Nabi SAW bahwa sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya. Rukun kedua adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari disertai dengan adanya niat. Dalam kajian madzhab, posisi niat sangatlah sentral. Madzhab Syafii dan Hanbali menekankan bahwa niat harus dilakukan setiap malam (tabyit) untuk puasa fardu. Sementara itu, Madzhab Maliki memberikan rukhshah (keringanan) bahwa satu niat di awal bulan Ramadhan sudah mencukupi untuk seluruh bulan, kecuali jika puasa tersebut terputus oleh uzur seperti sakit atau safar. Madzhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih longgar dalam puasa Ramadhan, di mana niat masih dianggap sah meskipun dilakukan setelah terbit fajar hingga sebelum waktu zuhur (dhahwah al-kubra), dengan catatan belum melakukan hal yang membatalkan puasa.
شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ بِالصِّحَّةِ وَالْإِقَامَةِ فَلَا يَجِبُ عَلَى كَافِرٍ أَصْلِيٍّ وُجُوبَ مُطَالَبَةٍ فِي الدُّنْيَا وَلَا عَلَى صَبِيٍّ وَمَجْنُونٍ لِعَدَمِ التَّكْلِيفِ وَلَا عَلَى مَرِيضٍ وَمُسَافِرٍ لِلْعُذْرِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Syarat wajib puasa ada empat perkara: Islam, Baligh, Berakal, dan Kemampuan untuk berpuasa baik secara kesehatan maupun status mukim (tidak sedang safar). Maka puasa tidak wajib bagi kafir asli dalam konteks tuntutan hukum di dunia, tidak pula bagi anak kecil dan orang gila karena ketiadaan beban taklif pada mereka, serta tidak wajib bagi orang sakit dan musafir karena adanya uzur syar'i. Analisis mendalam pada aspek Al-Qudrah (kemampuan) menunjukkan elastisitas hukum Islam. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa ketidakmampuan fisik yang bersifat permanen (seperti lansia atau sakit kronis) menggugurkan kewajiban puasa dan menggantinya dengan fidyah. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai batasan safar yang membolehkan berbuka, di mana mayoritas menetapkan jarak sekitar 81-89 kilometer (marhalatain) sebagai ambang batas minimal.
وَأَمَّا شُرُوطُ الصِّحَّةِ فَهِيَ الْإِسْلَامُ وَالتَّمْيِيزُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالْعِلْمُ بِكَوْنِ الْوَقْتِ قَابِلًا لِلصَّوْمِ فَلَا يَصِحُّ صَوْمُ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ وَيَحْرُمُ عَلَيْهِمَا وَيَجِبُ الْقَضَاءُ وَكَذَا لَا يَصِحُّ فِي الْأَيَّامِ الْمَنْهِيِّ عَنْهَا كَالْعِيدَيْنِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Adapun syarat sahnya puasa adalah Islam, Tamyiz (mampu membedakan baik dan buruk), suci dari haid dan nifas, serta mengetahui bahwa waktu tersebut diperbolehkan untuk berpuasa. Maka tidak sah puasa bagi wanita yang haid dan nifas, bahkan haram hukumnya bagi mereka, namun wajib mengqadha di hari lain. Begitu pula tidak sah puasa pada hari-hari yang dilarang seperti dua hari raya dan hari-hari tasyrik. Penekanan pada An-Naqa' (kesucian) menunjukkan bahwa puasa bukan sekadar aktivitas fisik, melainkan berkaitan erat dengan status thaharah (bersuci) secara hukum. Madzhab empat sepakat bahwa jika seorang wanita suci dari haid sesaat sebelum fajar, meskipun belum mandi wajib, puasanya tetap sah asalkan ia sudah berniat. Hal ini menunjukkan bahwa syarat sah puasa adalah berhentinya darah, bukan selesainya proses mandi janabah, berbeda dengan syarat sah shalat.

