Ibadah puasa atau shiyam merupakan salah satu pilar agung dalam struktur syariat Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus hukum yang sangat ketat. Dalam merumuskan keabsahan ibadah ini, para ulama mujtahid dari empat madzhab fungsional—yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah melakukan kodifikasi hukum yang sangat sistematis. Perbedaan metodologi (manhaj) dalam memahami teks-teks wahyu melahirkan variasi pandangan mengenai apa saja yang dikategorikan sebagai syarat (kondisi eksternal sebelum ibadah) dan rukun (unsur internal pembentuk ibadah). Artikel ini akan membedah secara mendalam struktur hukum tersebut langsung dari sumber-sumber primer fiqih klasik guna memberikan pemahaman yang komprehensif dan ilmiah bagi penuntut ilmu.
BLOK KAJIAN 1: LANDASAN QURANI DAN HAKIKAT IMSAK SEBAGAI RUKUN UTAMA
Sebelum memasuki rincian madzhab, penting untuk memahami landasan teologis-yuridis yang menjadi poros utama ibadah puasa. Al-Quran telah menetapkan batas-batas fungsional yang mengatur

