Fiqih muamalah merupakan cabang keilmuan Islam yang mengatur tata cara interaksi sosial-ekonomi antarmanusia agar tercipta keadilan, keharmonisan, dan keberkahan. Dalam lanskap perekonomian modern, pemahaman yang komprehensif mengenai prinsip-prinsip muamalah menjadi sebuah keniscayaan, terutama dalam mengidentifikasi praktik riba dan menghadirkan solusi keuangan berbasis syariat. Secara etimologis, kata riba berakar dari bahasa Arab yang bermakna az-ziyadah (tambahan) atau an-numuw (pertumbuhan). Namun secara terminologis dalam disiplin fiqih, riba mendefinisikan suatu bentuk tambahan khusus yang diharamkan, baik dalam transaksi pinjam-meminjam maupun pertukaran barang-barang tertentu. Untuk memahami hakikat larangan ini, para ulama mufassir dan muhaddits melakukan analisis tekstual terhadap wahyu yang diturunkan secara bertahap (tadrij) guna memetakan batasan hukum secara eksplisit.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Tafsir:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesetanan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Syarah dan Implikasi Hukum:
Ayat dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 ini merupakan puncak penegasan ketetapan hukum haramnya riba dalam Al-Quran. Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini membedakan secara tegas antara struktur ekonomi produktif berbasis al-bay' (jual beli) dan struktur ekonomi eksploitatif berbasis ar-riba. Syariat menekankan bahwa jual beli mengandung unsur risiko (ghurm) dan usaha (kasb) yang seimbang antara pembeli dan penjual. Sebaliknya, riba menuntut kepastian keuntungan bagi satu pihak tanpa menanggung risiko bisnis yang nyata. Penalaran kaum jahiliyah yang menyamakan jual beli dengan riba dipatahkan oleh Allah melalui dalil qath'i ini. Penafsiran mendalam menunjukkan bahwa riba perbankan konvensional yang menetapkan bunga secara konstan pada akad utang-piutang tergolong dalam kategori ini, karena memisahkan antara keuntungan tunai dengan risiko riil yang melekat pada aset.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan dan Syarah Tafsir:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

