Sistem ekonomi global saat ini berdiri di atas fondasi materialisme yang sering kali mengabaikan dimensi spiritual dan keadilan sosial. Salah satu pilar utama yang menyokong sistem ekonomi konvensional adalah instrumen bunga, yang dalam kacamata syariat Islam diidentifikasi secara tegas sebagai riba. Fiqih muamalah, sebagai cabang keilmuan Islam yang dinamis, hadir tidak hanya untuk memberikan vonis hukum (taklif), melainkan juga untuk memberikan jalan keluar (makhraj) yang berkeadilan. Kehadiran syariat Islam ditujukan untuk merealisasikan kemaslahatan umat manusia (jalb al-masalih) dan menghindarkan kerusakan (dar' al-mafasid). Oleh karena itu, memahami hakikat riba secara epistemologis dan ontologis melalui teks-teks primer keagamaan menjadi sebuah keniscayaan bagi setiap muslim, terutama para akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan keuangan. Melalui dekonstruksi konsep riba dan rekonstruksi solusi keuangan syariah, kita dapat melihat keagungan syariat Islam dalam menata keadilan ekonomi dunia.

BLOK 1: ONTOLOGI PERBEDAAN JUAL BELI DAN RIBA

Dalam Artikel

Dalam memahami esensi transaksi ekonomi, Al-Quran menegaskan garis pemisah yang sangat kontras antara aktivitas perdagangan yang produktif dan praktik ribawi yang eksploitatif. Orang-orang kafir Quraisy pada masa jahiliyah menyamakan kedua hal ini karena secara lahiriah keduanya sama-sama menghasilkan pertambahan nilai pada modal awal. Namun, Allah Subhanahu wa Ta'ala menolak keras analogi analogis (qiyas ma'al fariq) tersebut melalui firman-Nya yang abadi.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (Surah Al-Baqarah: 275)

Syarah dan Tafsir Mendalam:

Imam Ibnu Kathir dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa visualisasi orang yang dibanting oleh setan pada hari kiamat merupakan representasi dari ketidakstabilan jiwa para pemakan riba. Secara psikologis dan sosiologis, pelaku riba hidup dalam kecemasan konstan untuk melipatgandakan harta tanpa mau menanggung risiko kerugian. Perkataan mereka bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba merupakan bentuk pembangkangan intelektual. Mereka memandang bahwa keuntungan dari penundaan pembayaran (riba nasi'ah) sama dengan keuntungan dari selisih harga jual beli (margin/profit). Namun, syariat membedakan keduanya secara fundamental. Jual beli (al-bai') melibatkan pertukaran barang dengan uang yang menciptakan sektor riil, mendorong perputaran barang, dan melibatkan risiko kepemilikan (dhaman). Sebaliknya, riba adalah pengambilan tambahan atas modal pokok tanpa adanya kompensasi barang atau jasa yang nyata (iwadh), melainkan murni karena faktor waktu (ajal). Penegasan Wa ahalla Allahu al-bai'a wa harrama al-riba merupakan otoritas mutlak tasyri' yang memutus segala bentuk rasionalisasi manusia yang ingin melegalkan eksploitasi finansial.

BLOK 2: KLASIFIKASI RIBA DALAM KOMODITAS RIBAWI