Ibadah puasa atau as-siyam merupakan salah satu pilar utama dalam bangunan syariat Islam yang memiliki dimensi spiritual, fisik, dan hukum yang sangat luas. Dalam diskursus hukum Islam (fiqih), para ulama lintas mazhab telah menyusun kodifikasi hukum yang sangat rinci mengenai kriteria keabsahan ibadah puasa. Pemahaman yang komprehensif mengenai perbandingan antara Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali menjadi sangat krusial agar umat Islam tidak hanya menjalankan ritual secara dogmatis, tetapi juga memahami landasan metodologis (ushuliyyah) dan dalil-dalil syari yang melatarbelakanginya. Para fuqaha membagi kriteria puasa ke dalam dua kategori besar, yaitu syarat yang mencakup syarat wajib dan syarat sah, serta rukun yang menjadi pilar substantif dari ibadah itu sendiri.

Untuk memahami konstruksi hukum ini secara otentik, kita perlu merujuk langsung pada naskah-naskah klasik turats yang menjadi pegangan para ulama mazhab. Berikut adalah bedah materi mendalam beserta teks Arab berharakat dan syarah keilmuannya.

Dalam Artikel

عَرَّفَ الْفُقَهَاءُ الصَّوْمَ فِي اللُّغَةِ بِأَنَّهُ الإِمْسَاكُ عَنِ الشَّيْءِ، وَفِي الشَّرْعِ هُوَ الإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ الْمَخْصُوصَةِ. وَقَدْ فَرَضَهُ اللهُ تَعَالَى بِقَوْلِهِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.

Terjemahan dan Syarah Mendalam:

Para ahli fiqih mendefinisikan puasa secara bahasa sebagai penahanan diri dari sesuatu secara mutlak. Sedangkan secara syariat, puasa adalah penahanan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari yang disertai dengan niat khusus. Allah Taala telah mewajibkannya melalui firman-Nya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183).

Dalam syarah teks di atas, definisi syari ini memuat elemen-elemen esensial yang disepakati oleh empat madzhab. Batasan waktu dari fajar shadiq hingga tenggelamnya matahari merupakan bat