Ibadah puasa Ramadhan merupakan salah satu pilar agung dalam bangunan Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus hukum yang sangat ketat. Dalam perspektif hukum Islam (fiqih), keabsahan suatu ibadah sangat bergantung pada sejauh mana seorang mukallaf memenuhi kriteria-kriteria yuridis yang telah ditetapkan oleh syariat. Kriteria yuridis ini terformulasi dalam bentuk