Ibadah puasa atau as-siyam secara etimologi bermakna al-imsak, yaitu menahan diri dari sesuatu. Dalam konseptualisasi fiqih Islam, puasa merupakan struktur ibadah ritual yang diikat oleh batasan syariat yang sangat ketat. Pemahaman mendalam mengenai keabsahan puasa tidak dapat dilepaskan dari penelusuran terhadap syarat dan rukun yang dirumuskan oleh para fuqaha dari empat madzhab utama: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Diskursus mengenai syarat dan rukun ini memancarkan kekayaan metodologi ijtihad (usul fiqh) yang digunakan oleh masing-masing madzhab dalam membedah nash Al-Quran dan As-Sunnah.

Pangkal utama ketetapan syariat mengenai batas awal dan akhir penahanan diri dalam puasa tertuang secara eksplisit dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 187. Teks wahyu ini menjadi fondasi paling mendasar bagi seluruh fuqaha dalam menetapkan hakikat imsak sebagai inti dari ibadah puasa.

Dalam Artikel

فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.

Secara analitis-eksegetis, ayat ini menetapkan kerangka waktu operasional ibadah puasa. Frasa al-khaith al-abyadh (benang putih) dan al-khaith al-aswad (benang hitam) merupakan majaz (metaphor) yang dijelaskan langsung oleh Nabi Muhammad SAW sebagai terang fajar shadiq dan gelapnya malam. Para mufassir dan muhaddits sepakat bahwa batasan taklif puasa dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Seluruh perbuatan yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan hubungan suami istri, diharamkan secara mutlak dalam rentang waktu tersebut. Ayat ini menjadi pijakan dasar bagi penyusunan rukun imsakiyyah dalam seluruh madzhab fiqih.

Selanjutnya, para ulama membagi kriteria puasa menjadi dua dimensi legalitas utama, yakni syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib adalah kriteria yang menyebabkan seseorang terkena khitab (beban kewajiban), sedangkan syarat sah adalah kondisi yang wajib dipenuhi agar ibadah tersebut dianggap gugur kewajibannya dan bernilai pahala di sisi Allah SWT.

شَرَائِطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ وَصِحَّتِهِ: الْإِسْلَامُ، وَالْعَقْلُ، وَالْبُلُوغُ، وَالطَّهَارَةُ مِنَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ، وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ، وَالْعِلْمُ بِدُخُولِ الْوَقْتِ. فَلاَ يَصِحُّ الصَّوْمُ مِنْ كَافِرٍ، وَلاَ مَجْنُونٍ، وَلاَ حَائِضٍ، وَلاَ نُفَسَاءَ بِإِجْمَاعِ الْفُقَهَاءِ.

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2: