Pemandangan ruang publik digital dan sosial kita hari ini kerap diwarnai oleh kebisingan argumentasi yang rapuh akan nilai etika. Perbedaan pandangan, yang seharusnyamembuka pintu pengayaan intelektual dan kedewasaan berpikir, justru sering diseret menjadi arena pertempuran ego. Masyarakat dengan mudah terjebak dalam prasangka, melabeli pihak yang berbeda pandangan dengan sebutan buruk, bahkan mengikis tali persaudaraan hanya karena ketidaksepakatan pada aspek-aspek sekunder. Fenomena ini menunjukkan adanya kemunduran adab berdikusi yang cukup memprihatinkan dalam kehidupan bermasyarakat kita.
Padahal, perbedaan pemikiran adalah keniscayaan takdir dan Sunnatullah yang tidak bisa dihindari. Al-Qur'an memandang keragaman sebagai sarana untuk saling mengenal dan mendalami hikmah, bukan alasan untuk berpecah belah. Allah SWT melandasi tata cara berdialog dalam firman-Nya:
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
Ayat ini menegaskan bahwa menyampaikan kebenaran maupun berdiskusi wajib diikat dengan hikmah, nasihat yang baik, dan tata cara bertukar pikiran yang paling santun. Tanpa instrumen tersebut, ajakan kepada kebaikan justru berpotensi berubah menjadi fitnah sosial.
Krisis terbesar dalam diskursus publik saat ini bukanlah berbedanya pendapat, melainkan hilangnya akhlakul karimah saat ketidaksepakatan itu terjadi. Istilah ikhtilaf yang bermakna perbedaan pendapat yang konstruktif kerap bergeser menjadi tanaazu' atau perselisihan yang merusak. Banyak orang terjebak pada keinginan untuk menang sendiri dan mempermalukan lawan bicara, ketimbang mencari kebenaran obyektif. Sikap ini berakar dari prasangka dan kepongah spiritual yang merasa diri paling benar, sementara pihak lain dianggap sepenuhnya sesat.
Jika kita merujuk pada keteladanan para ulama mazhab terdahulu, kita akan menemukan betapa indahnya keluhuran adab mereka. Imam Syafi'i pernah menyatakan bahwa pendapatnya benar namun memiliki kemungkinan salah, sedangkan pendapat orang lain salah namun memiliki kemungkinan benar. Ungkapan ini lahir dari kerendahan hati yang mendalam, sebuah cerminan bahwa perbedaan wawasan fikih atau sosial tidak boleh merusak rasa hormat antar sesama ulama. Prinsip inilah yang seharusnya diadopsi oleh masyarakat modern agar tidak mudah menyulut perpecahan.
Untuk mengeram nafsu mendominasi dalam perdebatan, Rasulullah SAW memberikan peringatan tegas sekaligus janji mulia bagi siapa saja yang mampu menahan diri dari perdebatan yang tak berguna. Beliau bersabda:
أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا
Hadis ini mengajarkan kita bahwa mengalah dari perdebatan kusir demi menjaga persaudaraan adalah tindakan yang sangat tinggi derajatnya di sisi Allah. Meninggalkan perdebatan demi memelihara keharmonisan bukanlah bentuk kekalahan, melainkan manifestasi dari kemenangan melawan ego pribadi.

