Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan erat dengan integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Secara etimologis, riba bermakna tambahan atau pertumbuhan, namun dalam terminologi syariat, riba merujuk pada kelebihan harta dalam suatu transaksi pertukaran tanpa adanya imbalan yang sah menurut hukum Islam. Larangan riba bukan sekadar batasan legalistik, melainkan manifestasi dari keadilan sosial-ekonomi yang bertujuan mencegah eksploitasi pihak yang lemah oleh pihak yang memiliki modal. Para ulama sepakat bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan masyarakat dan mengundang murka Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Landasan utama pengharaman riba termaktub dalam Al-Quran dengan redaksi yang sangat tegas, membedakan secara diametral antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang bersifat parasit.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Syarah dan Tafsir: Ayat ini menggambarkan kondisi psikologis dan eskatologis pemakan riba. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa mereka akan bangkit dari kubur dalam keadaan sempoyongan seperti orang gila. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan terhadap syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan jual beli dengan tambahan riba. Perbedaannya terletak pada adanya risiko dan pertukaran nilai yang nyata dalam jual beli, sedangkan riba adalah tambahan yang murni diambil dari faktor waktu atau penundaan hutang tanpa ada kompensasi manfaat yang sah.
Selain dalam Al-Quran, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan peringatan keras melalui lisan beliau yang mulia, mengategorikan riba ke dalam kelompok dosa yang membinasakan.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim).
Syarah dan Tafsir: Hadits ini menempatkan riba berdampingan dengan syirik dan pembunuhan. Penggunaan kata Al-Mubiqat mengisyaratkan bahwa dampak riba tidak hanya merusak individu secara spiritual, tetapi juga menghancurkan struktur ekonomi umat secara sistemik. Ulama muhadditsin menekankan bahwa memakan riba mencakup segala bentuk pemanfaatan hasil riba, baik untuk konsumsi pribadi maupun pengembangan usaha yang tidak sesuai syariat.

