Membicarakan peran perempuan dalam bingkai kebangsaan sering kali terjebak pada dua kutub ekstrem: konservatisme yang membelenggu atau liberalisme yang tercerabut dari akar nilai. Sebagai bangsa dengan mayoritas Muslim, kita perlu mendudukkan kembali posisi Muslimah bukan sekadar sebagai objek pembangunan, melainkan subjek aktif yang menentukan arah peradaban. Peradaban yang besar tidak pernah lahir dari masyarakat yang meminggirkan potensi intelektual dan spiritual kaum perempuannya. Islam telah memberikan fondasi yang sangat kuat bahwa kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh kualitas ketakwaan dan kontribusi nyata bagi kemanusiaan.

Dalam kacamata Islam, peran Muslimah dimulai dari institusi terkecil namun paling vital, yaitu keluarga. Namun, membatasi peran Muslimah hanya pada ranah domestik tanpa memberi ruang bagi aktualisasi keilmuan adalah sebuah kerugian intelektual bagi bangsa. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menegaskan kesetaraan dalam beramal dan meraih kehidupan yang baik bagi laki-laki maupun perempuan yang beriman. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an:

Dalam Artikel

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةً

Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik. Ayat ini menjadi legitimasi bahwa kontribusi sosial, ekonomi, hingga politik yang dilakukan dengan niat ibadah merupakan bagian integral dari pembangunan peradaban.

Sejarah mencatat betapa banyak Muslimah yang menjadi poros ilmu pengetahuan. Sebut saja Fatimah al-Fihri yang mendirikan universitas tertua di dunia, atau Aisyah binti Abu Bakar yang menjadi rujukan utama hadis dan hukum Islam. Hal ini membuktikan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban yang tidak mengenal sekat gender. Pendidikan bagi Muslimah bukan sekadar untuk mencerdaskan diri sendiri, melainkan investasi jangka panjang bagi kualitas generasi mendatang. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim. Kewajiban ini mencakup setiap individu tanpa kecuali, karena dari rahim ibu yang berilmulah akan lahir pemimpin-pemimpin bangsa yang memiliki kedalaman berpikir dan keluhuran budi pekerti.

Di era disrupsi informasi saat ini, Muslimah ditantang untuk menjadi filter moral di tengah gempuran nilai-nilai yang sering kali bertentangan dengan jati diri bangsa. Peran ini menuntut kecakapan literasi digital yang mumpuni serta keteguhan akhlakul karimah. Muslimah harus mampu mengisi ruang-ruang publik dengan narasi yang menyejukkan, solutif, dan berbasis pada nilai-nilai wasathiyah (moderat). Ketika seorang Muslimah mampu memadukan antara profesionalitas di bidangnya dengan identitas keislamannya, maka ia sedang membangun fondasi peradaban yang kokoh dan berwibawa.

Lebih jauh lagi, keterlibatan Muslimah dalam sektor publik harus dipandang sebagai bentuk amar ma'ruf nahi munkar. Kehadiran perempuan dalam pengambilan kebijakan dapat memberikan perspektif yang lebih empatik dan inklusif, terutama menyangkut isu perlindungan anak, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan sosial. Hal ini selaras dengan sebuah ungkapan hikmah yang sangat masyhur di kalangan para ulama: