Ilmu akidah merupakan fondasi utama dalam bangunan keislaman seorang hamba, di mana pengenalan terhadap Sang Pencipta (Ma’rifatullah) menjadi titik tolak segala bentuk peribadatan. Para ulama mutakallimin, khususnya dari kalangan Asy’ariyyah dan Maturidiyyah, telah merumuskan sistematisasi sifat-sifat Allah ke dalam kategori yang kita kenal sebagai Sifat Duapuluh. Hal ini bukan bertujuan membatasi kesempurnaan Allah yang tidak terbatas, melainkan sebagai metodologi teologis untuk membedakan antara Sang Khaliq dan makhluk. Sifat wajib bagi Allah adalah sifat yang secara akal tidak mungkin tidak ada pada zat Allah Swt. Penolakan terhadap salah satu dari sifat ini berimplikasi pada cacatnya ketauhidan seseorang. Dalam kajian ilmiah ini, kita akan membedah lapisan-lapisan makna dari sifat-sifat tersebut dengan merujuk pada teks-teks otoritatif Al-Quran dan penjelasan para imam mazhab.
Pemaparan pertama dimulai dari sifat Nafsiyah dan Salbiyah yang menjadi dasar pembeda antara keberadaan Tuhan yang mutlak dengan keberadaan makhluk yang relatif. Sifat Wujud (Ada) adalah sifat Nafsiyah yang menunjukkan jati diri zat Allah, sementara sifat-sifat Salbiyah seperti Qidam (Dahulu) dan Baqa (Kekal) menafikan segala bentuk ketiadaan dan kefanaan dari zat-Nya.
قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيمِ: هُوَ الْأَوَّلُ وَالْآخِرُ وَالظَّاهِرُ وَالْبَاطِنُ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ. وَقَالَ الْإِمَامُ الدَّرْدِيرُ فِي خَرِيدَتِهِ: أَقْسَامُ حُكْمِ الْعَقْلِ لَا مَحَالَةَ هِيَ الْوُجُوبُ ثُمَّ الِاسْتِحَالَةُ ثُمَّ الْجَوَازُ ثَالِثُ الْأَقْسَامِ فَافْهَمْ مُنِحْتَ لَذَّةَ الْإِفْهَامِ. فَوَاجِبٌ لَهُ تَعَالَى الْوُجُودُ وَالْقِدَمُ كَذَا الْبَقَاءُ لَا يُفَنَّى الْعَدَمُ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Allah Swt berfirman dalam kitab-Nya yang mulia: Dialah Yang Awal dan Yang Akhir, Yang Zhahir dan Yang Bathin; dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu (QS. Al-Hadid: 3). Imam ad-Dardir dalam kitab Kharidah al-Bahiyyah menjelaskan bahwa hukum akal terbagi menjadi tiga: Wajib, Mustahil, dan Jaiz. Maka, wajib bagi Allah sifat Wujud (Keberadaan) yang mutlak, Qidam (Keterdahuluan tanpa permulaan), serta Baqa (Kekekalan tanpa akhir). Tafsir dari ayat di atas menegaskan bahwa Allah adalah Al-Awwal, yang artinya keberadaan-Nya mendahului segala sesuatu tanpa ada titik awal (Qidam). Sedangkan Al-Akhir menunjukkan bahwa Dia tetap ada setelah segala sesuatu binasa (Baqa). Secara epistemologis, keberadaan Allah adalah Wajib al-Wujud, yakni zat yang keberadaan-Nya bersumber dari diri-Nya sendiri, bukan karena diciptakan oleh kekuatan lain.
Selanjutnya, kita memasuki pembahasan mengenai sifat Mukhalafatu lil Hawaditsi, yang merupakan benteng utama dalam menjaga kemurnian tauhid dari paham antropomorfisme (tasybih). Allah Swt sama sekali tidak menyerupai makhluk-Nya, baik dalam zat, sifat, maupun perbuatan. Hal ini menuntut kita untuk memahami bahwa segala bayangan yang terlintas dalam benak manusia mengenai bentuk Allah adalah batil.
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ. وَقَدْ أَجْمَعَ أَهْلُ الْحَقِّ عَلَى أَنَّ اللهَ تَعَالَى لَيْسَ بِجِسْمٍ وَلَا جَوْهَرٍ وَلَا عَرَضٍ، وَلَا يَحُلُّ فِي مَكَانٍ وَلَا يَجْرِي عَلَيْهِ زَمَانٌ. كَمَا قَالَ الْإِمَامُ الطَّحَاوِيُّ فِي عَقِيدَتِهِ: تَعَالَى عَنِ الْحُدُودِ وَالْغَايَاتِ وَالْأَرْكَانِ وَالْأَعْضَاءِ وَالْأَدَوَاتِ، لَا تَحْوِيهِ الْجِهَاتُ السِّتُّ كَسَائِرِ الْمُبْتَدَعَاتِ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat (QS. Asy-Syura: 11). Para pengikut kebenaran (Ahlussunnah) telah bersepakat bahwa Allah Swt bukanlah jism (materi yang bervolume), bukan jauhar (partikel terkecil), dan bukan aradh (aksidensi/sifat materi). Dia tidak bertempat di suatu ruang dan tidak terikat oleh lintasan waktu. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam At-Thahawi dalam Al-Aqidah at-Thahawiyyah: Maha Suci Allah dari batas-batas, kesudahan, unsur-unsur, anggota badan, dan perkakas. Dia tidak diliputi oleh arah yang enam (atas, bawah, kanan, kiri, depan, belakang) sebagaimana makhluk ciptaan-Nya. Pemaknaan ini sangat krusial untuk membedakan antara Khaliq yang bersifat Qadim dengan makhluk yang bersifat Hadits (baru).

