Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam tatanan kehidupan sosial umat Islam yang mengatur interaksi finansial agar selaras dengan ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dalam diskursus ekonomi Islam, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial karena ia bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan menyentuh substansi keadilan sosial dan keberkahan harta. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang mampu menghancurkan tatanan ekonomi masyarakat. Larangan ini didasarkan pada prinsip bahwa uang tidak boleh melahirkan uang secara otomatis tanpa adanya usaha (al-ghunmu bil ghurmi) atau risiko yang ditanggung. Memahami riba secara mendalam menuntut kita untuk menelaah teks-teks wahyu dengan kacamata mufassir dan muhaddits guna menemukan hikmah di balik pengharamannya serta mencari alternatif yang sesuai dengan prinsip syariah.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan perumpamaan yang sangat keras bagi pemakan riba. Secara psikologis dan sosiologis, pelaku riba digambarkan mengalami disorientasi seperti orang yang hilang akal. Ayat ini juga membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan tambahan dalam riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan objek pertukaran dan risiko. Dalam jual beli, ada pertukaran nilai manfaat, sedangkan dalam riba, ada eksploitasi waktu yang dikonversi menjadi beban finansial bagi peminjam.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai (serah terima di tempat). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ubadah bin Shamit ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadl (riba karena kelebihan kuantitas) dan Riba Nasi'ah (riba karena penundaan). Para ulama menyimpulkan bahwa benda-benda yang disebut dalam hadits ini adalah barang ribawi. Jika ditukarkan dengan jenis yang sama, maka wajib memenuhi dua syarat: tamatsul (sama ukurannya) dan hulul (tunai). Jika jenisnya berbeda namun masih dalam satu illat (alasan hukum), misalnya emas dengan perak (sama-sama alat tukar), maka hanya disyaratkan hulul (tunai). Ketentuan ini menjaga agar tidak terjadi spekulasi dan manipulasi nilai yang merugikan salah satu pihak dalam transaksi barter maupun moneter.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulisnya (sekretaris/notaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. Hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir radhiyallahu anhu ini menunjukkan betapa sistemik dan berbahayanya dosa riba. Laknat Allah tidak hanya jatuh kepada pelaku utama, tetapi juga kepada seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi ribawi tersebut. Hal ini memberikan peringatan keras bagi umat Islam untuk tidak terlibat dalam pekerjaan atau birokrasi yang memfasilitasi riba. Secara sosiologis, hadits ini menekankan pentingnya membangun lingkungan ekonomi yang bersih, di mana setiap individu bertanggung jawab untuk memutus mata rantai kedzaliman finansial. Persamaan kedudukan dalam dosa ini menunjukkan bahwa kerja sama dalam kemaksiatan (at-ta'awun alal itsmi) adalah hal yang dilarang mutlak dalam Islam.
عَنْ صُهَيْبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَأَخْلَاطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Dari Shuhaib bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tidak tunai (kredit yang jujur), muqaradhah (bagi hasil/mudharabah), dan mencampur gandum dengan jelai untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual. Hadits ini memberikan pintu keluar atau solusi (makhraj) dari jeratan riba. Islam tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan alternatif ekonomi yang produktif. Muqaradhah atau Mudharabah adalah sistem kerja sama modal di mana pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib) berbagi keuntungan sesuai kesepakatan dan berbagi risiko secara adil. Inilah esensi keuangan syariah: keadilan dalam risiko dan transparansi dalam akad. Jual beli tidak tunai (al-bai' ila ajalin) juga diperbolehkan asalkan harga sudah disepakati di awal tanpa ada denda keterlambatan yang bersifat ribawi, sehingga membantu masyarakat memenuhi kebutuhan tanpa terjerat bunga yang mencekik.

