Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial karena ia bersinggungan langsung dengan integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan. Namun, dalam kacamata syariat, tidak semua tambahan dikategorikan sebagai riba yang diharamkan. Islam membedakan dengan tegas antara keuntungan yang diperoleh melalui mekanisme perniagaan yang berisiko dengan tambahan yang bersifat eksploitatif dalam transaksi utang piutang. Para ulama salaf telah memberikan peringatan keras bahwa keterlibatan dalam praktik riba dapat menghapus keberkahan harta dan merusak tatanan sosial ekonomi masyarakat. Berikut adalah analisis mendalam mengenai landasan teologis dan yuridis pelarangan riba serta klasifikasinya dalam hukum Islam.

TEKS ARAB BLOK 1

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Syarah: Ayat ini merupakan fundamen utama dalam pengharaman riba. Allah Subhanahu wa Ta'ala menggambarkan kondisi psikologis dan eksistensial para pemakan riba di hari kiamat dalam keadaan sempoyongan. Secara analitis, para ulama tafsir menjelaskan bahwa penyamaan antara jual beli dan riba oleh kaum kafir adalah bentuk kesesatan logika. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil dan adanya risiko (al-ghunmu bil ghurmi), sedangkan dalam riba, keuntungan bersifat pasti bagi satu pihak tanpa adanya risiko yang seimbang. Kalimat wa ahallallahu al-bai'a wa harrama ar-riba menegaskan otoritas mutlak Allah dalam menetapkan hukum ekonomi yang berbasis pada keadilan dan kemaslahatan hamba.

TEKS ARAB BLOK 2

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2: