Ibadah shalat merupakan tiang agama yang menjadi pembeda utama antara seorang mukmin dengan kekufuran. Namun, shalat yang sekadar menggugurkan kewajiban tanpa adanya kehadiran hati (hudhurul qalb) tidak akan memberikan dampak transformatif pada karakter pelakunya. Khusyu secara etimologi berarti tunduk, rendah hati, dan tenang. Dalam terminologi syariat, khusyu adalah keadaan di mana hati merasa tenang di hadapan Allah SWT yang kemudian terpancar melalui ketenangan anggota tubuh. Tanpa khusyu, shalat kehilangan ruhnya. Para ulama salaf menekankan bahwa khusyu bukan sekadar gerakan fisik, melainkan perpaduan antara rasa takut (khauf) dan harapan (raja) yang bersemi di dalam sanubari. Untuk memahami bagaimana mencapai derajat ini, kita perlu merujuk pada teks-teks otoritatif wahyu.

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan: Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu dalam shalatnya. (QS. Al-Mu'minun: 1-2).

Syarah dan Tafsir: Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa khusyu dalam ayat ini mencakup ketenangan gerakan dan kehadiran hati. Keberuntungan (al-falah) dikaitkan langsung dengan sifat khusyu, yang menunjukkan bahwa kesuksesan ukhrawi tidak hanya diraih dengan kuantitas ibadah, melainkan kualitasnya. Khusyu di sini bermakna as-sukun (ketenangan), al-ikhbat (kerendahan hati), dan al-khudu (ketundukan). Secara teknis fiqih, para mufassir menjelaskan bahwa ketika hati seseorang khusyu, maka seluruh anggota tubuhnya akan ikut tenang, tidak melakukan gerakan sia-sia seperti memainkan pakaian atau menoleh ke sana kemari. Inilah fondasi pertama shalat yang diterima.

ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

Terjemahan: Kembalilah dan ulangi shalatmu, karena sesungguhnya engkau belum shalat. (HR. Bukhari dan Muslim).

Syarah dan Tafsir: Potongan hadits ini berasal dari kisah al-musi shalatuhu (orang yang buruk shalatnya). Rasulullah SAW memerintahkan seorang sahabat untuk mengulangi shalatnya hingga tiga kali karena ia tidak melakukan tuma'ninah. Tuma'ninah adalah rukun fiqih yang menjadi syarat mutlak bagi tercapainya khusyu. Tuma'ninah berarti diam sejenak setelah gerakan sempurna sehingga setiap ruas tulang kembali ke posisinya. Secara substansial, hadits ini menegaskan bahwa shalat yang dilakukan dengan tergesa-gesa (seperti ayam mematuk makanan) dianggap tidak sah secara maknawi dan hukum. Ketidakhadiran tuma'ninah menutup pintu khusyu, karena bagaimana mungkin hati bisa menghadap Allah jika raga senantiasa gelisah dalam ketergesaan.

أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ

Terjemahan: Engkau menyembah Allah seolah-olah engkau melihat-Nya, maka jika engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu. (HR. Muslim).