Ibadah puasa (ash-siyam) merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan amat agung dalam syariat Islam. Secara etimologi, puasa berarti al-imsak (menahan diri), sedangkan secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, yang disertai dengan niat khusus. Dalam membedah keabsahan ibadah ini, para ulama mazhab fiqih yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) telah merumuskan kerangka metodologis yang sangat mendetail terkait syarat dan rukun puasa. Pemahaman komparatif terhadap formulasi fiqih ini sangat krusial agar seorang mukallaf tidak hanya menjalankan kewajiban secara formalitas, tetapi juga memenuhi kriteria keabsahan yang diakui oleh para fuqaha muta'akhirin.
Kajian ini akan menguraikan secara mendalam bagaimana para ulama mazhab mentakrifkan landasan Al-Quran, Al-Hadits, serta kaidah ushuliyyah yang menjadi pondasi penetapan syarat dan rukun puasa.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183).
Ayat ini merupakan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang menjadi kewajiban fundamental (fardhu 'ain) puasa Ramadan. Penggunaan lafadz "kutiba" dalam ilmu ushul fiqih memiliki sighat amr (bentuk perintah) yang menunjukkan al-wujub (kewajiban mutlak). Menurut uraian mufassir dan ulama fiqih empat mazhab, ayat ini menegaskan bahwa khitab (seruan) ditujukan kepada orang-orang yang memiliki sifat iman. Mazhab Syafi'i dan Hanbali menjadikan ayat ini sebagai dalil utama bahwa syarat wajib paling dasar dari puasa adalah Islam. Orang kafir tidak dituntut untuk menunaikan puasa di dunia dalam artian puasanya tidak sah jika dilakukan sebelum bersyahadat, namun mereka tetap terkena ancaman siksa di akhirat atas kelalaian terhadap furu' (cabang) syariat menurut pendapat ar-rajih dalam madzhab Syafi'i.
Selanjutnya, batasan waktu pelaksanaan puasa serta rukun utamanya, yaitu menahan diri (al-imsak), dijelaskan secara terperinci dalam Al-Quran melalui firman Allah berikut ini:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:

