Ibadah puasa atau al-shiyam merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan spiritual dan hukum yang sangat fundamental dalam syariat Islam. Secara metodologis, para ulama ushul dan fiqih dari empat madzhab utama—yaitu Hanafi, Maliki, Shafi'i, dan Hanbali—telah menyusun kerangka kriteria normatif guna memastikan keabsahan ibadah ini. Penetapan kriteria tersebut terbagi ke dalam kategori syarat wajib, syarat sah, serta rukun puasa. Memahami perbedaan konstrak epistemologis di antara para imam madzhab bukan sekadar wawasan teoritis, melainkan kebutuhan praktis agar pelaksanaan ibadah puasa senantiasa berada di atas pijakan hukum yang shahih dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . وَالصَّوْمُ فِي الشَّرِيعَةِ إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوصٍ فِي وَقْتٍ مَخْصُوصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ بِشُرُوطٍ مَخْصُوصَةٍ.
Terjemahan dan Syarah Mendalam:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Dan puasa dalam istilah syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan, dengan cara yang khusus, pada waktu yang khusus, dari individu yang khusus, dengan syarat-syarat yang khusus pula.
Tafsir fiqhiyyah terhadap landasan utama ini menegaskan bahwa puasa bukan sekadar penahanan fisik secara alamiah, melainkan sebuah tindakan hukum yang terikat oleh batasan syariat. Ungkapan "dari individu yang khusus" menunjuk pada kualifikasi subjek hukum (mukallaf) yang memenuhi kriteria taklif. Sementara ungkapan "pada waktu yang khusus" menegaskan batasan temporal mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Para fuqaha sepakat bahwa definisi ini menjadi fondasi awal dalam membedakan antara penahanan diri secara kebiasaan (al-imsak al-urfi) dan penahanan diri secara syariat (al-imsak al-shar'i).
وَشُرُوطُ الصِّيَامِ تَنْقَسِمُ إِلَى شُرُوطِ وُجُوبٍ وَشُرُوطِ صِحَّةٍ. فَأَمَّا شُرُوطُ الْوُجُوبِ فَهِيَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ. وَأَمَّا شُرُوطُ الصِّحَّةِ فَهِيَ الْإِسْلَامُ وَالتَّمْيِيزُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالْعِلْمُ بِكَوْنِ الْوَقْتِ قَابِلًا لِلصَّوْمِ.
Terjemahan dan Syarah Mendalam:
Syarat-syarat puasa terbagi menjadi syarat wajib dan syarat sah. Adapun syarat-syarat wajib meliputi: Islam, baligh, berakal, dan memiliki kemampuan untuk berpuasa. Sedangkan syarat-syarat sah meliputi: Islam, mumayyiz, suci dari haid dan nifas, serta mengetahui bahwa waktu tersebut menerima untuk dilaksanakan puasa.
Dalam syarah hukum fiqih komparatif, para ulama membedakan secara tegas antara syarat wajib (syuruth al-wujub) dan syarat sah (syuruth al-sihhah). Agama Islam menjadi syarat utama dalam kedua kategori tersebut, meskipun terdapat perdebatan fushul ushuliyyah mengenai apakah orang kafir dikenai khithab furu' asy-syari'ah atau tidak. Baligh dan akal merupakan kualifikasi taklif universal; anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan berpuasa. Namun, madzhab Shafi'i dan Hanbali menegaskan bahwa anak yang telah mumayyiz (sekitar usia 7 tahun) puasa yang dilakukannya dianggap sah dan bernilai pahala sunnah bagi dirinya. Suci dari haid dan nifas merupakan syarat sah mutlak yang disepakati oleh seluruh imam madzhab; wanita dalam keadaan haid atau nifas haram berpuasa dan tidak sah puasanya, serta diwajibkan mengqadha di hari lain.

