Fiqih muamalah merupakan cabang keilmuan Islam yang mengatur tata hubungan antarmanusia dalam interaksi sosial-ekonomi. Berbeda dengan ranah ibadah mahdhah yang bersandarkan pada prinsip asal keharaman hingga ada perintah, ranah muamalah didasarkan pada prinsip kebebasan berinovasi hingga ada dalil yang melarangnya. Kendati demikian, salah satu larangan paling fundamental dan berimplikasi sistemik dalam hukum ekonomi Islam adalah larangan praktik riba. Riba bukan sekadar isu eksploitasi finansial, melainkan sebuah bentuk distorsi ekonomi yang memisahkan pertumbuhan sektor keuangan dari sektor riil. Untuk memahami hakikat larangan ini, para ulama ushul fiqih dan mufassir telah mengupas ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits nabawi guna mengekstraksi illat hukum serta merumuskan alternatif keuangan berbasis syariah yang adil.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat nasihat dari Tuhannya lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi milik nya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Secara analitis, Imam Ath-Thabari dan Imam Ibn Katsir menafsirkan ungkapan tidak dapat berdiri melainkan seperti orang yang kesurupan sebagai bentuk kiasan atas keguncangan mental pelaku riba di akhirat, sekaligus ketidakstabilan tatanan ekonomi yang dibangun di atas ribawi di dunia. Poin krusial dalam ayat ini terletak pada sanggahan Ilahi terhadap klaim kaum Jahiliyyah yang menyamakan jual beli dengan riba. Al-Quran secara tegas membedakan antara al-bay' (jual beli) dan al-riba. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang melibatkan risiko, modal, dan aktivitas riil. Sedangkan dalam riba, terdapat klaim atas keuntungan tanpa menanggung risiko atas aset itu sendiri (al-ghurm bi al-ghunm). Ayat ini menjadi landasan aksiomatis bahwa penambahan nominal atas hutang semata-mata karena tenggat waktu merupakan keharaman mutlak.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Hadits Mendalam:

Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sejenis dengan sejenis, sama kuantitasnya, dan dilakukan secara tunai dari tangan ke tangan. Apabila berbeda jenis-jenis ini, maka juallah sesuka kalian apabila dilakukan secara tunai dari tangan ke tangan. (HR. Muslim dari Ubadah bin ash-Shamit).

Hadits monumental ini merupakan fondasi operasional dalam menetapkan klasifikasi riba, yang oleh para fuqaha dibagi menjadi Riba al-Fadhl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi sejenis) dan Riba al-Nasi'ah (penundaan penyerahan barang ribawi). Para ulama mazhab empat melakukan penalaran analogis (qiyas) untuk menentukan illat (rationale hukum) dari keenام komoditas ini. Mazhab Syafi'i dan Maliki berpandangan bahwa illat pada emas dan perak adalah tsamaniyyah (kedudukannya sebagai alat ukur nilai atau uang), sedangkan pada empat barang sisanya adalah ta'am (makanan pokok atau komoditas yang dapat disimpan). Implikasi fقهiyyah dari hadits ini sangat luas: uang tidak boleh diperjualbelikan sebagai komoditas yang menghasilkan margin tanpa adanya transaksi barang riil, karena uang dalam Islam berfungsi murni sebagai alat tukar dan pengukur nilai.