Muamalah merupakan bagian integral dalam tatanan syariat Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia. Berbeda dengan ibadah mahdhah yang berprinsip dasar pada kepatuhan dogmatis tanpa ruang kreasi kecuali yang disyariatkan, muamalah memiliki kaidah ushuliyah yang menyatakan bahwa hukum asal dalam transaksi duniawi adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Di antara larangan paling fundamental dan destruktif yang diharamkan secara mutlak oleh Al-Quran dan As-Sunnah adalah riba. Riba bukan sekadar isu teknis perbankan, melainkan sebuah penyakit sistemik yang merusak keadilan sosial, menciptakan konsentrasi kekayaan pada segelintir pihak, dan mengabaikan sektor riil yang menjadi urat nadi perekonomian umat. Untuk memahami hakikat riba secara komprehensif, diperlukan pembacaan yang mendalam terhadap teks-teks otoritatif keagamaan melalui metodologi tafsir dan syarah hadits yang muktabar, guna merumuskan solusi keuangan syariah yang aplikatif di era modern.

[TEKS ARAB BLOK 1]

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]

Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat pering