Dalam diskursus keilmuan Islam, persoalan muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas sosial dan keberkahan harta. Riba bukan sekadar isu ekonomi teknis, melainkan sebuah persoalan akidah dan moralitas yang menyentuh akar keadilan transaksional. Para ulama terdahulu telah memberikan batasan yang sangat ketat mengenai bagaimana harta harus dikelola agar tidak terjebak dalam praktik eksploitasi yang diharamkan oleh syariat. Memahami riba memerlukan ketelitian dalam membedakan antara pertukaran yang bersifat komersial murni dengan praktik ribawi yang mengandung unsur ketidakadilan struktural. Berikut adalah bedah teks otoritatif yang menjadi fondasi dalam memahami larangan riba secara menyeluruh.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba saat bangkit dari kubur menunjukkan kehinaan dan kekacauan mental akibat keserakahan di dunia. Ayat ini secara tegas membedakan antara Al-Bay (jual beli) yang berbasis pada pertukaran nilai dan risiko, dengan Riba yang berbasis pada penambahan tanpa imbalan yang adil. Penegasan Wa Ahallallahu Al-Bay-a Wa Harrama Al-Riba merupakan proklamasi hukum yang menutup segala celah bagi mereka yang mencoba menyamakan keuntungan dagang dengan bunga pinjaman.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim). Secara analitis, hadits ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang memakan atau mengambil keuntungan (kreditur), tetapi juga kepada debitur yang menyetujuinya, notaris yang mencatatnya, serta para saksi yang melegitimasinya. Hal ini menunjukkan bahwa riba adalah sebuah ekosistem kejahatan finansial. Laknat dalam teks hadits ini bermakna jauh dari rahmat Allah. Para muhaddits menekankan bahwa keterlibatan dalam sekecil apa pun bentuk transaksi ribawi dapat merusak keberkahan hidup dan menjadi penghalang dikabulkannya doa, karena harta yang haram mendarah daging dalam tubuh manusia.
الرِّبَا هُوَ الْفَضْلُ الْمُسْتَحَقُّ لِأَحَدِ الْمُتَعَاقِدَيْنِ فِي الْمُعَاوَضَةِ الْخَالِي عَنْ عِوَضٍ شَرْعِيٍّ مَشْرُوطٍ لِأَحَدِهِمَا
Terjemahan dan Analisis Fiqih: Riba adalah tambahan yang disyaratkan bagi salah satu pihak yang bertransaksi dalam sebuah pertukaran (kompensasi) yang tidak memiliki imbalan (iwad) yang dibenarkan secara syariat. Definisi ini diambil dari literatur fiqih klasik untuk menjelaskan bahwa setiap tambahan yang tidak memiliki dasar kompensasi yang jelas (seperti barang, jasa, atau risiko) dikategorikan sebagai riba. Secara teknis, para ulama membagi riba menjadi dua kategori besar: Riba Buyu (dalam jual beli barang ribawi) dan Riba Duyun (dalam utang piutang). Riba Fadl terjadi karena kelebihan kuantitas dalam pertukaran barang sejenis, sementara Riba Nasiah terjadi karena penangguhan waktu yang dikompensasi dengan tambahan nilai. Pemahaman terminologis ini penting agar umat tidak terjebak dalam produk keuangan yang tampak seperti jual beli namun secara substansi mengandung unsur ribawi.
الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ وَالْغُنْمُ بِالْغُرْمِ
Terjemahan dan Kaidah Hukum: Hasil usaha itu beriringan dengan risiko, dan keuntungan itu berbanding lurus dengan kesiapan menanggung kerugian. Kaidah fiqih ini merupakan pilar utama dalam ekonomi syariah sebagai solusi pengganti riba. Dalam sistem ribawi, pemilik modal (bank konvensional atau rentenir) hanya mau menerima keuntungan tanpa mau menanggung risiko kerugian (fixed return). Sedangkan dalam Islam, solusi keuangan ditawarkan melalui skema Mudharabah (bagi hasil) atau Musyarakah (kemitraan). Di sini, keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, namun kerugian finansial ditanggung bersama sesuai porsi modal. Prinsip ini menciptakan keadilan distributif di mana pemodal dan pengelola usaha berada dalam posisi yang setara di hadapan risiko bisnis, bukan salah satu pihak mengeksploitasi pihak lainnya melalui bunga tetap yang mencekik.

