Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur syariat Islam yang memiliki dimensi eksoteris (lahiriah) dan esoteris (batiniah). Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk kepatuhan total terhadap perintah Allah SWT yang diatur melalui koridor hukum fiqih yang sangat presisi. Keabsahan ibadah ini sangat bergantung pada pemenuhan syarat-syarat tertentu dan pelaksanaan rukun-rukun yang telah ditetapkan oleh para mujtahid dari kalangan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali). Pemahaman yang mendalam mengenai distingsi antara syarat wajib dan syarat sah, serta rukun-rukun puasa, menjadi niscaya bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dijalankan mencapai derajat maqbul di sisi Allah SWT.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).

Syarah: Ayat ini merupakan landasan teologis utama (ashl) mengenai kewajiban puasa Ramadan. Para mufassir menekankan penggunaan kata kutiba yang bermakna difardhukan atau diwajibkan secara tegas. Dalam perspektif fiqih empat madzhab, ayat ini juga mengisyaratkan adanya syarat-syarat tertentu seperti kesehatan (tidak sakit) dan iqamah (tidak dalam perjalanan/safar) sebagai syarat yang membolehkan rukhshah, namun tetap menjaga esensi kewajiban bagi yang mampu.

Dalam diskursus fiqih, rukun puasa merupakan pilar internal yang menyusun hakikat puasa itu sendiri. Rukun pertama dan yang paling fundamental adalah niat. Para ulama berbeda pendapat mengenai teknis niat, namun sepakat bahwa tanpa niat, sebuah aktivitas menahan diri tidak dapat dikategorikan sebagai ibadah puasa syar'i.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin dicapainya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim).

Syarah: Hadits ini menjadi basis legalitas rukun niat dalam puasa. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menegaskan bahwa niat harus dilakukan pada malam hari (tabyitun niyah) untuk puasa fardhu. Madzhab Syafi'i mewajibkan niat setiap malam karena setiap hari di bulan Ramadan dianggap sebagai satu ibadah yang independen. Sementara Madzhab Maliki memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan satu niat di awal bulan untuk seluruh hari Ramadan (niyah jam'ah), selama puasa tersebut tidak terputus oleh udzur syar'i seperti sakit atau haid.

Rukun kedua yang tidak kalah krusial adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadz maftuh) secara sengaja.