Kajian mengenai Fiqih Muamalah merupakan pilar penting dalam memahami bagaimana Islam mengatur interaksi sosial-ekonomi manusia demi mencapai kemaslahatan umum. Salah satu diskursus yang paling fundamental dan krusial dalam domain ini adalah pelarangan riba. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Pengharaman riba bukan sekadar batasan hukum dogmatis, melainkan sebuah manifestasi dari keadilan ilahiyah untuk mencegah eksploitasi dan distorsi ekonomi. Para ulama mufassir dan fukaha telah bersepakat bahwa riba adalah dosa besar yang merusak tatanan moral dan finansial masyarakat. Untuk memahami kedalaman larangan ini, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif yang menjadi fondasi hukum Islam.

Dalam Al-Quran, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan peringatan yang sangat keras bagi para pelaku riba, yang digambarkan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan di hari kiamat. Hal ini menunjukkan bahwa dampak riba tidak hanya berhenti pada kerugian duniawi, melainkan berlanjut hingga eskatologis.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Ayat ini (Al-Baqarah: 275) menegaskan distingsi ontologis antara Al-Bay (jual beli) dan Ar-Riba. Para pelaku riba seringkali melakukan syubhat atau pengaburan makna dengan menyamakan keuntungan dagang dengan bunga riba. Namun, mufassir menjelaskan bahwa dalam jual beli terdapat pertukaran nilai yang adil dan risiko yang ditanggung bersama, sedangkan riba adalah pengambilan nilai tambahan secara sepihak tanpa adanya risiko atau usaha yang sepadan dari pemilik modal.

Selain ancaman dalam Al-Quran, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga memberikan penegasan hukum melalui lisan beliau yang mulia. Beliau tidak hanya melarang orang yang memakan riba, tetapi juga seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi ribawi tersebut, guna menutup segala celah (sadd adz-dzari'ah) menuju keharaman.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberikan riba, penulis transaksinya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. Hadits riwayat Muslim ini memberikan implikasi hukum yang sangat luas. Kata La'ana (melaknat) dalam terminologi hadits menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dikategorikan sebagai Al-Kaba'ir atau dosa-dosa besar yang menjauhkan pelakunya dari rahmat Allah. Secara yuridis, hadits ini menegaskan bahwa setiap individu yang terlibat dalam rantai birokrasi riba, baik itu penyedia modal, peminjam yang menyetujui bunga, pencatat administrasi, hingga saksi, memikul tanggung jawab moral dan hukum yang setara di hadapan syariat. Ini menunjukkan bahwa Islam memandang sistem ekonomi ribawi sebagai sebuah kejahatan sistemik yang harus dijauhi secara kolektif.

Secara teknis, para ulama membagi riba menjadi dua kategori besar, yaitu Riba al-Duyun (riba pada hutang piutang) dan Riba al-Buyu (riba pada jual beli barang ribawi). Mengenai Riba al-Buyu, terdapat kaidah ketat dalam pertukaran komoditas tertentu agar tidak terjatuh dalam praktik Riba al-Fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) atau Riba an-Nasi'ah (penundaan waktu penyerahan).

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ