Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai harta dan cara perolehannya menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan keberkahan hidup dan keabsahan ibadah seseorang. Syariat Islam tidak hanya mengatur tata cara penyembahan kepada Sang Khaliq, namun juga memberikan kerangka rigid mengenai interaksi sosial-ekonomi manusia agar terhindar dari unsur kezaliman. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem keuangan kontemporer adalah praktik riba yang telah mengakar dalam berbagai instrumen finansial. Secara etimologi, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syara, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil tanpa adanya iwad atau kompensasi yang dibenarkan oleh syariat dalam sebuah akad pertukaran atau utang-piutang. Keharaman riba bersifat mutlak dan qath'i, didasarkan pada nash-nash yang sangat tegas baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah yang menyetarakan pelakunya dengan orang yang menantang perang terhadap Allah dan Rasul-Nya.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Syarah: Ayat ini merupakan landasan epistemologis dalam membedakan antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif. Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tasybih atau perumpamaan yang sangat keras bagi pemakan riba, yakni mereka akan dibangkitkan dalam keadaan limbung layaknya orang yang dirasuki setan. Hal ini menunjukkan dampak psikologis dan spiritual yang destruktif. Secara hukum, ayat ini membatalkan argumen kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan bunga riba. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang nyata dan adanya risiko (al-ghunmu bil ghurmi), sedangkan dalam riba, tambahan didapatkan semata-mata karena faktor waktu dalam utang tanpa adanya risiko usaha yang ditanggung oleh pemberi pinjaman.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau ukurannya dan harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan).

Syarah: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ubadah bin Shamit ini menjelaskan klasifikasi Riba Fadl, yaitu riba yang terjadi karena adanya kelebihan dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis. Para ulama mufassir dan fuqaha mengambil istinbat hukum bahwa terdapat enam komoditas utama yang menjadi standar hukum riba. Jika emas ditukar dengan emas, maka syaratnya adalah mitslan bi mitslin (sama beratnya) dan yadan bi yadin (tunai di majelis akad). Jika syarat ini dilanggar, maka terjadilah riba. Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan (qiyas) dengan emas dan perak karena memiliki illat hukum yang sama, yaitu sebagai tsaman atau alat tukar. Oleh karena itu, setiap pertukaran mata uang yang sama harus setara nilainya, dan jika berbeda mata uang, harus dilakukan secara kontan tanpa penundaan.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَفِي رِوَايَةٍ كُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ زِيَادَةً فَهُوَ رِبًا وَهَذَا الْأَصْلُ مجمع عَلَيْهِ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ فِي بَابِ الْمُعَامَلَاتِ الْمَالِيَّةِ لِأَنَّ الْقَرْضَ عَقْدُ إِرْفَاقٍ وَتَبَرُّعٍ لَا عَقْدُ مُعَاوَضَةٍ وَتِجَارَةٍ

Terjemahan: Setiap pinjaman yang menarik manfaat (bagi pemberi pinjaman) maka itu adalah riba. Dan dalam sebuah riwayat disebutkan: Setiap pinjaman yang dipersyaratkan di dalamnya tambahan maka itu adalah riba. Kaidah dasar ini telah disepakati oleh para ulama dalam bab muamalah maliah karena pinjaman adalah akad tolong-menolong dan sosial, bukan akad pertukaran komersial.