Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat vital karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam aspek harta dan perniagaan. Harta dalam pandangan Islam bukan sekadar komoditas materi, melainkan amanah yang harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan dan transparansi. Salah satu tantangan terbesar dalam ekonomi modern adalah praktik riba yang telah mendarah daging dalam sistem keuangan global. Riba secara bahasa bermakna tambahan atau pertumbuhan yang tidak sah, yang secara sistemik menciptakan kesenjangan sosial dan eksploitasi ekonomi. Para ulama sepakat bahwa pelarangan riba adalah harga mati yang didasarkan pada teks-teks qath’i, namun pemahaman mendalam mengenai batasan dan solusinya memerlukan pisau analisis yang tajam dari aspek tafsir dan hadits.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini dalam Tafsir Al-Munir karya Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan gambaran psikologis dan eskatologis pelaku riba. Secara epistemologis, kaum musyrikin mencoba menyamakan antara keuntungan dalam perdagangan (al-bay) dengan tambahan dalam pinjaman (ar-riba). Namun, Al-Quran menegaskan perbedaan ontologis di antara keduanya. Jual beli mengandung risiko, tenaga, dan pertukaran manfaat yang nyata, sedangkan riba adalah pertumbuhan harta yang bersifat parasit tanpa adanya risiko yang dibagi secara adil (risk sharing). Larangan ini bukan sekadar doktrin teologis, melainkan perlindungan terhadap sistem ekonomi dari gelembung spekulatif yang merusak.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan dan ukurannya serta diserahkan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sekehendakmu asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Imam Muslim ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi’ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para mufassir hadits menjelaskan bahwa enam komoditas ini merupakan standar nilai dan kebutuhan pokok. Ketika terjadi pertukaran antar barang yang berfungsi sebagai alat tukar atau makanan pokok, Islam mensyaratkan dua hal utama: tamathul (kesamaan kuantitas) dan taqabud (serah terima di tempat). Hal ini bertujuan untuk mencegah manipulasi nilai tukar yang dapat merugikan salah satu pihak dan memastikan bahwa setiap transaksi memiliki basis aset yang nyata di dunia riil.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَفِي رِوَايَةٍ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا وَهَذَا الْأَصْلُ مجمع عَلَيْهِ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ فِي بَابِ الْمُعَامَلَاتِ الْمَالِيَّةِ
Terjemahan dan Analisis Kaidah Fiqih: Setiap pinjaman yang menarik manfaat atau keuntungan bagi pemberi pinjaman, maka itu adalah riba. Kaidah ini, meskipun derajat haditsnya diperdebatkan secara sanad, namun secara substansi telah menjadi konsensus (ijma) para ulama fiqih. Dalam konstruksi ekonomi syariah, akad pinjaman (qardh) adalah akad tabarru atau akad sosial yang tujuannya adalah tolong-menolong, bukan akad tijari atau komersial. Jika seorang kreditur mensyaratkan adanya tambahan nilai, baik berupa uang maupun jasa dari peminjam, maka esensi tolong-menolong tersebut hilang dan berubah menjadi eksploitasi. Inilah yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional. Bank syariah tidak meminjamkan uang untuk mendapatkan bunga, melainkan menggunakan skema murabahah (jual beli dengan margin), ijarah (sewa-menyewa), atau mudharabah (bagi hasil) yang semuanya berpijak pada sektor riil.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. Ayat dalam Surah Al-Baqarah ini merupakan peringatan paling keras dalam Al-Quran terkait dosa muamalah. Istilah f’dzanu bi harbin (maka maklumkanlah perang) menunjukkan bahwa riba adalah kejahatan sistemik yang menghancurkan tatanan tauhid dan kemanusiaan. Prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) adalah ruh dari ekonomi syariah. Solusi yang ditawarkan Islam adalah kembalinya modal pada fungsi aslinya sebagai alat tukar, bukan komoditas yang diperanakkan melalui bunga yang mencekik.

