Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas sistem ekonomi umat Islam. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan secara syar'i. Islam memandang harta bukan sekadar komoditas yang dapat melahirkan bunga secara otomatis, melainkan sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan kolektif melalui sektor riil. Para ulama sepakat bahwa pelarangan riba dilakukan secara bertahap dalam Al-Quran, yang menunjukkan betapa kuatnya praktik ini mengakar dalam tradisi jahiliyah, sehingga diperlukan pendekatan edukatif dan legislatif yang sistematis untuk mencabutnya dari tatanan sosial.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dalam ayat ini, Allah SWT menggunakan metafora yang sangat kuat bagi pemakan riba, yaitu mereka akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan limbung dan hilang kesadaran layaknya orang yang dirasuki setan. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ini adalah hukuman bagi mereka yang mencoba menyamakan antara perdagangan (al-bay') yang mengandung risiko dan usaha, dengan riba yang merupakan eksploitasi atas waktu dan kebutuhan orang lain. Perbedaan fundamentalnya terletak pada nilai tambah; dalam jual beli, terjadi pertukaran nilai yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, sedangkan dalam riba, harta bertambah secara searah tanpa adanya risiko yang dibagi secara adil. Kalimat wa ahallallahu al-bay'a wa harrama ar-riba adalah proklamasi hukum yang memisahkan secara tegas antara ekonomi yang produktif dan ekonomi yang eksploitatif.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:
Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau menjawab: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh wanita mukminah yang suci melakukan zina. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menempatkan riba sebagai salah satu al-mubiqat atau dosa besar yang membinasakan pelakunya baik di dunia maupun di akhirat. Penempatan riba berdampingan dengan syirik dan pembunuhan menunjukkan betapa besarnya dampak destruktif riba terhadap tatanan spiritual dan sosial. Secara sosiologis, riba menyebabkan konsentrasi kekayaan pada segelintir orang dan menciptakan jurang kemiskinan yang dalam. Rasulullah SAW memperingatkan bahwa riba bukan sekadar transaksi keuangan biasa, melainkan sebuah penyakit yang dapat menghancurkan keberkahan hidup. Syarah hadits ini menekankan bahwa setiap Muslim wajib menjauhi segala bentuk transaksi yang mengandung unsur riba, baik sebagai kreditur, debitur, penulis kontrak, maupun saksinya, karena semuanya mendapatkan laknat yang sama.

