Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam struktur syariat Islam yang mengatur interaksi manusia dalam urusan harta benda. Keberadaan aturan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan manifestasi dari maqasid syariah untuk menjaga harta (hifzh al-mal) agar berputar secara adil dan tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak melalui praktik yang eksploitatif. Dalam diskursus ekonomi Islam, riba menempati posisi sentral sebagai praktik yang dilarang secara mutlak karena mengandung unsur ketidakadilan, ketidakpastian, dan penindasan ekonomi. Memahami riba memerlukan ketelitian dalam membedah teks-teks wahyu serta pemahaman mendalam terhadap illat (alasan hukum) yang menyertainya.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tasybih (penyerupaan) yang sangat keras bagi pemakan riba. Secara ontologis, para mufassir menjelaskan bahwa kondisi mereka yang seperti orang kesurupan menggambarkan ketidakstabilan jiwa dan ketamakan yang tidak pernah puas. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan terhadap syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan bunga riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko (ghunm) dan usaha (kasb). Dalam jual beli, terdapat pertukaran komoditas yang memberikan manfaat riil, sedangkan dalam riba, pertambahan harta terjadi tanpa adanya kompensasi (iwadh) yang sah secara syar'i, melainkan hanya berdasarkan faktor waktu semata.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Hadits:

Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/ukurannya dan harus diserahkan secara tunai (tangan ke tangan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sekehendakmu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim).

Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penundaan penyerahan). Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menetapkan enam komoditas sebagai standar barang ribawi. Para ulama mazhab kemudian melakukan istinbath hukum untuk mencari illat dari barang-barang tersebut. Mazhab Syafi'i dan Maliki memandang emas dan perak sebagai tsamaniyyah (alat tukar/harga), sementara empat lainnya adalah makanan pokok yang dapat disimpan. Syarat mitslan bi mitslin (sama jumlah) dan yadan bi yadin (tunai) bertujuan untuk menutup celah eksploitasi dalam transaksi barter dan memastikan bahwa nilai pertukaran tetap terjaga tanpa ada pihak yang dirugikan oleh fluktuasi yang tidak adil.