Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pondasi tauhid, keadilan, dan kemaslahatan publik (maslahah ammah). Berbeda dengan sistem finansial konvensional yang menempatkan uang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan untuk menghasilkan keuntungan tanpa risiko riil, fiqih muamalah memandang uang semata-mata sebagai alat tukar (numud/wasa'it al-tabadul) dan pengukur nilai. Salah satu pilar utama pelarangan dalam hukum transaksi Islam adalah pengharaman riba secara mutlak. Riba secara etimologis bererti al-ziyadah (tambahan) atau al-numuw (pertumbuhan). Namun secara terminologi syari, riba merujuk pada tambahan khusus yang disyaratkan dalam transaksi piutang atau pertukaran komoditas ribawi tertentu tanpa adanya imbalan countervalue (iwad) yang dibenarkan syariat. Pemahaman mendalam mengenai epistemologi riba dan implikasi sosiologisnya menjadi syarat mutlak untuk membangun arsitektur keuangan berbasis syariah yang adil dan berkelanjutan.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam Blok 1:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesetanan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dalam Tafsir Ibn Kathir, penggambaran orang yang memakan riba bangkit dari kubur bagaikan orang yang dirasuki setan menunjukkan kebingungan mental dan distorsi spiritual akibat kecanduan harta haram. Para ulama mazhab Syafi'i dan Hanafi menyoroti bagian ayat yang menegaskan perbedaan mendasar antara al-bay' (jual beli) dan al-riba. Kaum jahiliyah menyamakan bunga pinjaman dengan keuntungan jual beli. Padahal, keuntungan dalam jual beli diperoleh melalui proses pertukaran barang dengan modal risiko (al-ghunm bi al-ghurm), sedangkan riba adalah tambahan nominal mutlak tanpa adanya transfer barang atau pembagian risiko riil. Pelarangan ini menegaskan bahwa Islam menolak pemisahan antara etika dan transaksi ekonomi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam Blok 2:
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka bagimu pokok muamu; kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi. (QS. Al-Baqarah: 278-279).
Tafsir Al-Qurtubi menjelaskan bahwa tidak ada ancaman dosa dalam Al-Quran yang disampaikan dengan bahasa deklarasi perang (fa'dzanu bi harbin) secara langsung dari Allah dan Rasul-Nya selain pelaku riba. Hal ini menunjukkan tingkat keharaman riba yang masuk dalam kategori dosa besar utama (kabair). Konstruksi hukum dalam ayat ini meletakkan kaidah fundamental: la tazlimuna wa la tuzlamun (kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi). Pemberi pinjaman berhak atas kembalinya modal pokok (ru'usu amwalikum) untuk mencegah kerugian pada kreditur, tetapi dilarang mengeksploitasi debitur dengan membebankan bunga tambahan. Keseimbangan inilah yang menjadi fondasi keadilan distributif dalam Islam.

