Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam syariat Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi manusia demi mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bersama. Di tengah arus modernisasi global, aktivitas ekonomi sering kali terjebak dalam praktik-praktik yang mengabaikan prinsip-prinsip syariah, salah satunya adalah riba. Sebagai sistem hukum yang komprehensif, Islam tidak hanya melarang riba secara mutlak karena dampak destruktifnya terhadap tatanan sosial dan ekonomi, tetapi juga memberikan alternatif solutif melalui akad-akad keuangan syariah yang berkeadilan. Memahami hakikat riba secara mendalam melalui kacamata tafsir dan hadits merupakan langkah awal yang krusial bagi setiap muslim untuk membersihkan hartanya dari unsur-unsur yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
[TEKS ARAB BLOK 1]
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)
Syarah dan Tafsir:
Dalam ayat yang agung ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menggambarkan kondisi psikologis dan eksistensial para pelaku riba pada hari kiamat dengan perumpamaan yang sangat mengerikan, yaitu seperti orang yang kerasukan setan. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mereka akan bangkit dari kubur dalam keadaan sempoyongan, tidak seimbang, sebagai tanda kehinaan atas dosa besar yang mereka lakukan di dunia. Ayat ini juga membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan tambahan dari transaksi riba. Allah dengan tegas membedakan keduanya secara ontologis: jual beli mengandung unsur produktivitas, pertukaran manfaat, dan risiko yang ditanggung bersama, sedangkan riba adalah eksploitasi sepihak atas kebutuhan orang lain tanpa adanya kompensasi riil (iwadh). Larangan ini bersifat final dan mutlak, di mana pelanggaran setelah datangnya ilmu diancam dengan siksa neraka yang kekal.
[TEKS ARAB BLOK 2]
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

