Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam peradaban Islam yang mengatur interaksi material antarmanusia agar selaras dengan prinsip keadilan dan ketuhanan. Dalam diskursus ekonomi syariah, isu riba menempati posisi sentral karena dampak destruktifnya yang tidak hanya menyentuh aspek finansial, tetapi juga moralitas sosial. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang sah menurut syara. Penting bagi kita untuk membedah teks-teks otoritatif guna memahami mengapa syariat memberikan peringatan yang begitu keras terhadap praktik ini dan bagaimana sistem keuangan Islam menawarkan alternatif yang lebih manusiawi melalui akad-akad produktif.

TEKS ARAB BLOK 1

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan limbung dan tidak stabil sebagai bentuk penghinaan atas logika mereka yang menyamakan antara perputaran modal dalam perdagangan (al-bay) dengan penambahan harta secara pasif melalui riba. Perbedaan fundamental yang ditegaskan ayat ini adalah bahwa jual beli mengandung risiko dan usaha nyata (al-ghunmu bil ghurmi), sedangkan riba adalah eksploitasi atas kebutuhan orang lain tanpa adanya risiko bagi pemilik modal. Penegasan Wa Ahallallahu Al-Bay-a Wa Harrama Ar-Riba adalah garis pemisah teologis yang mutlak antara ekonomi berbasis keadilan dan ekonomi berbasis penindasan.

TEKS ARAB BLOK 2

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2: