Ibadah puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yakni menahan diri. Namun, secara terminologi syariat, ia merupakan sebuah konstruksi ibadah yang memiliki batasan-batasan hukum yang sangat rigid dan presisi. Para fuqaha dari empat madzhab besar (Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Al-Syafi'iyyah, dan Al-Hanabilah) telah melakukan kodifikasi terhadap syarat dan rukun puasa guna memastikan keabsahan ibadah tersebut di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Memahami perbedaan dan persamaan di antara mereka bukan sekadar latihan intelektual, melainkan sebuah kebutuhan bagi setiap Muslim agar ibadahnya berpijak di atas pondasi ilmu yang kokoh. Penelusuran ini akan membawa kita pada pemahaman bahwa setiap detail dalam ibadah puasa memiliki landasan dalil yang kuat dari Al-Quran dan As-Sunnah.

Puasa dimulai dengan pemahaman terhadap landasan kewajibannya yang menjadi titik tolak seluruh syarat dan rukun yang akan dibahas kemudian. Allah Subhanahu wa Ta'ala menetapkan puasa sebagai sarana pencapaian derajat ketaqwaan yang paling tinggi melalui pengendalian hawa nafsu secara totalitas.

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah: 183). Ayat ini merupakan nushushul ahkam yang menjadi dasar hukum (dalil qath'i) kewajiban puasa Ramadhan. Kata kutiba dalam ayat tersebut bermakna furidha (diwajibkan). Para mufassir menjelaskan bahwa penggunaan diksi kama kutiba 'alalladzina min qablikum bertujuan untuk memberikan motivasi (tashliyah) bahwa ibadah ini berat namun telah dilakukan oleh umat terdahulu. Dalam konteks fiqih, ayat ini menjadi dasar bahwa puasa memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar tujuan la'allakum tattaqun dapat tercapai secara sempurna.

Rukun pertama yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah niat. Niat merupakan pembeda antara kebiasaan (adat) dan ibadah. Tanpa niat, menahan lapar hanyalah aktivitas biologis biasa yang tidak memiliki nilai ukhrawi. Namun, terdapat rincian mendalam mengenai kapan dan bagaimana niat itu harus dilakukan dalam setiap madzhab.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan dan Syarah: Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam madzhab Syafi'i, niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari (tabyit) sebelum fajar menyingsing untuk setiap harinya. Sementara itu, madzhab Maliki memberikan rukhshah bahwa satu niat di awal bulan Ramadhan sudah mencukupi untuk puasa sebulan penuh, kecuali jika puasa tersebut terputus oleh safar atau sakit. Madzhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih longgar dalam puasa Ramadhan, di mana niat dapat dilakukan hingga sebelum waktu dhuwah (al-ghada' al-akbar) jika seseorang lupa berniat di malam hari, dengan syarat belum melakukan hal yang membatalkan puasa.

Rukun kedua yang sangat fundamental adalah al-imsak, yakni menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Batasan waktu ini bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar, karena ia merupakan batasan syar'i yang langsung ditetapkan oleh wahyu.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ