Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam secara yuridis-formal. Secara etimologis, shiyam bermakna al-imsak atau menahan diri, namun secara terminologi fiqih, ia melibatkan batasan-batasan syar'i yang ketat. Para ulama dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafi'iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa saja yang menjadi prasyarat (syuruth) dan pilar (arkan) agar ibadah ini diterima di sisi Allah SWT. Ketidaktahuan terhadap aspek teknis ini berisiko membatalkan nilai ibadah atau bahkan menggugurkan keabsahannya secara hukum syariat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 183-184).

Syarah: Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) kewajiban puasa. Para mufassir menekankan penggunaan kata kutiba yang bermakna furidha (diwajibkan). Dalam perspektif fiqih, ayat ini juga mengisyaratkan syarat wajib puasa, yakni kesehatan (tidak sakit) dan iqamah (tidak dalam perjalanan/safar). Namun, para ulama empat madzhab bersepakat bahwa meskipun musafir dan orang sakit diberi rukhshah (keringanan), puasa mereka tetap sah jika tetap dilaksanakan selama memenuhi rukun-rukunnya.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Sesungguhnya setiap amal perbuatan hanyalah tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ia cari atau wanita yang ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim).

Syarah: Hadits ini adalah rukun pertama puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur). Niat merupakan pembeda antara aktivitas biologis (menahan lapar secara alami) dengan aktivitas teologis (ibadah). Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan setiap malam (tabyit) untuk puasa fardhu sebelum fajar menyingsing. Sementara itu, madzhab Maliki memberikan kelonggaran bahwa satu niat di awal bulan Ramadhan cukup untuk mencakup seluruh bulan, kecuali jika puasa tersebut terputus oleh udzur syar'i seperti sakit atau haid, maka ia harus memperbarui niatnya saat memulai kembali.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. (QS. Al-Baqarah: 187).