Ibadah puasa dalam konstelasi syariat Islam menduduki posisi yang sangat fundamental sebagai sarana purifikasi jiwa sekaligus manifestasi ketaatan mutlak kepada Al-Khaliq. Secara epistemologis, puasa atau Ash-Shiyam didefinisikan sebagai upaya menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara tertentu. Namun, dalam tataran praktis-yuridis, para fuqaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali melakukan ijtihad yang mendalam untuk merumuskan batasan-batasan formal yang menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut. Perbedaan tipis dalam penempatan sebuah unsur sebagai syarat atau rukun seringkali berimplikasi pada status hukum ibadah seorang mukallaf. Oleh karena itu, memahami anatomi fiqih puasa secara tekstual dan kontekstual menjadi keniscayaan bagi setiap Muslim agar ibadahnya tidak sekadar menjadi ritual tanpa makna hukum yang valid.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Frasa Kutiba mengisyaratkan kefardhuan yang bersifat qath'i. Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir (ghayah) dari puasa adalah takwa, yang secara yuridis dicapai dengan memenuhi seluruh koridor hukum yang telah ditetapkan, termasuk syarat-syarat yang melekat pada subjek hukum (mukallaf).
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang dikejarnya atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju. Hadits ini menjadi pilar utama dalam menentukan rukun puasa yang pertama, yaitu niat. Dalam Madzhab Syafi'i dan Maliki, niat diposisikan sebagai rukun (bagian internal ibadah), sementara sebagian ulama Hanbali menyebutnya sebagai syarat sah (hal yang harus ada sebelum ibadah dimulai). Perbedaan ini berimplikasi pada teknis pelaksanaan, di mana Madzhab Syafi'i mewajibkan Tabyit (menginapkan niat di malam hari) untuk puasa fardhu, sedangkan Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran dalam puasa Ramadhan hingga sebelum waktu Dzuhur jika belum melakukan pembatal puasa.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. Ayat ini menjelaskan rukun kedua puasa yaitu Al-Imsak (menahan diri). Secara teknis fiqih, imsak mencakup menahan diri dari Al-Mufathirat (pembatal-pembatal puasa) seperti makan, minum, dan jima'. Batasan waktu yang ditetapkan adalah sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Madzhab empat sepakat bahwa masuknya sesuatu ke dalam Jauf (lubang tubuh yang terbuka) secara sengaja akan membatalkan puasa, meskipun mereka berbeda pendapat mengenai definisi Jauf secara anatomi medis dan hukum.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. هَذَا الْحَدِيثُ أَصْلٌ فِي وُجُوبِ التَّبْيِيتِ لِصَوْمِ الْفَرْضِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ خِلَافًا لِلْحَنَفِيَّةِ فِي بَعْضِ الصُّوَرِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Barangsiapa yang tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Dalam riwayat lain: Barangsiapa yang tidak membulatkan niat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya. Hadits ini menjadi dalil krusial bagi mayoritas ulama (Jumhur) mengenai kewajiban Tabyit an-Niyyah. Syarat sah puasa menurut empat madzhab secara umum meliputi: Islam, berakal (Tamyiz), suci dari haid dan nifas bagi wanita, serta dilakukan pada waktu yang sah untuk berpuasa. Madzhab Maliki menambahkan syarat bahwa orang yang berpuasa tidak boleh dalam keadaan gila atau pingsan di sebagian besar waktu siang hari. Sementara itu, Madzhab Syafi'i sangat ketat dalam hal masuknya benda ke lubang tubuh, yang disebut dengan syarat tarku ishali syai'in ila al-jauf.

