Ibadah puasa atau as-shiyam merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi teologis dan sosiologis yang sangat kuat. Secara epistemologi, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk ketaatan totalitas yang diatur oleh seperangkat regulasi syariat yang sangat rigid. Para fuqaha dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, As-Syafi'iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan kodifikasi hukum yang mendetail terkait apa yang mendasari keabsahan ibadah ini. Memahami perbedaan dan persamaan di antara mereka bukan hanya memperluas cakrawala keilmuan, tetapi juga memastikan bahwa ibadah yang kita jalankan berpijak pada metodologi istinbath hukum yang valid.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan hulu dari segala pembahasan fiqih puasa. Secara mufassir, redaksi kutiba menunjukkan sebuah kewajiban yang bersifat mengikat (fardhu ain). Para ulama menyimpulkan bahwa syarat wajib pertama adalah iman, karena khitab (seruan) ayat ini ditujukan khusus kepada orang-orang yang beriman. Tanpa fondasi iman, maka ibadah badaniyah seperti puasa tidak akan diterima di sisi Allah secara ukhrawi, meskipun secara hukum duniawi ia diperintahkan.

Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama membagi persyaratan puasa menjadi dua kategori besar, yaitu syarat wajib (shurutul wujub) dan syarat sah (shurutus shihhah). Syarat wajib berkaitan dengan siapa saja yang terkena beban syariat untuk berpuasa, sementara syarat sah berkaitan dengan keabsahan ibadah tersebut di mata hukum. Perbedaan tipis muncul dalam penentuan usia baligh dan standar akal sehat yang menjadi prasyarat utama.

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ . وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى حَتَّى يَكْبَرَ . هَذَا الْحَدِيثُ أَصْلٌ فِي بَيَانِ مَنِ ارْتَفَعَ عَنْهُمُ التَّكْلِيفُ الشَّرْعِيُّ بِسَبَبِ عَدَمِ الْأَهْلِيَّةِ الْكَامِلَةِ لِلْعِبَادَةِ

Terjemahan & Syarah: Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia bermimpi basah (baligh), dan dari orang gila sampai ia berakal (sembuh). Dalam riwayat lain disebutkan sampai ia besar. Hadits ini adalah fondasi dalam menjelaskan siapa saja yang terbebas dari beban taklif syariat karena ketidakmampuan kapasitas diri yang sempurna untuk beribadah. Secara analitis, hadits ini menetapkan tiga syarat wajib puasa yang disepakati empat madzhab: Islam, Baligh, dan Berakal. Madzhab Hanafi menambahkan bahwa kesehatan (as-shihhah) dan menetap di suatu tempat (al-iqamah) juga merupakan syarat wajib, sehingga orang sakit dan musafir tidak wajib berpuasa secara adaan (saat itu juga), namun wajib secara qadhaan (mengganti di hari lain).

Selanjutnya, mengenai rukun puasa (arkanus shiyam), mayoritas ulama (Jumhur) menetapkan dua rukun utama, yaitu Niat dan Al-Imsak (menahan diri). Namun, terdapat dialektika menarik mengenai posisi niat, apakah ia berstatus sebagai rukun atau syarat. Madzhab Syafi'i dan Maliki cenderung menempatkan niat sebagai rukun (bagian internal dari ibadah), sedangkan Madzhab Hanafi dan Hanbali cenderung menempatkannya sebagai syarat (hal yang mendahului ibadah).

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . وَفِي لَفْظٍ آخَرَ مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . وَهَذَا يَخُصُّ صَوْمَ الْفَرْضِ دُونَ صَوْمِ النَّفْلِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ

Terjemahan & Syarah: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa (berniat di malam hari) sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Dalam redaksi lain: Barangsiapa yang tidak membulatkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Ketentuan ini berlaku khusus untuk puasa fardhu (Ramadhan, nadzar, kaffarah) dan tidak berlaku untuk puasa sunnah menurut mayoritas fuqaha. Dalam perspektif Syafi'iyyah, niat harus dilakukan setiap malam (tajdidun niyah) karena setiap hari di bulan Ramadhan dianggap sebagai satu ibadah yang berdiri sendiri. Berbeda dengan Malikiyyah yang memperbolehkan satu niat di awal bulan untuk seluruh puasa Ramadhan, karena mereka memandang puasa satu bulan adalah satu kesatuan ibadah yang tidak terputus (ibadah wahidah).