Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Secara ontologis, puasa adalah bentuk sublimasi jiwa menuju derajat ketaqwaan yang paling tinggi. Namun, secara legal-formal dalam diskursus fiqih, keabsahan ibadah ini sangat bergantung pada terpenuhinya parameter-parameter yuridis yang telah dirumuskan oleh para mujtahid melalui istinbath hukum yang ketat. Para ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah menyusun sistematika syarat dan rukun puasa dengan ketelitian yang luar biasa guna memastikan bahwa setiap amalan hamba selaras dengan kehendak syariat. Pemahaman terhadap distingsi antara syarat wajib, syarat sah, dan rukun menjadi krusial agar seorang mukallaf tidak terjebak dalam ritualitas tanpa makna hukum.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Tafsir ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban puasa (kutiba) memiliki dimensi historis dan teleologis. Kata kutiba mengisyaratkan ketetapan hukum yang rigid, sementara la'allakum tattaqun merupakan illat atau tujuan akhir dari syariat tersebut. Dalam perspektif fiqih, ayat ini menjadi pondasi utama dalam menentukan siapa saja yang terkena beban kewajiban (syarat wajib) dan siapa yang mendapatkan rukhshah (keringanan).

Rukun pertama yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah niat. Niat merupakan pembeda antara kebiasaan (adat) dan ibadah. Tanpa niat, tindakan menahan lapar hanyalah aktivitas biologis biasa. Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan setiap malam (tabyit) untuk puasa fardhu, sedangkan dalam madzhab Maliki, satu niat di awal bulan Ramadhan dianggap cukup untuk satu bulan penuh selama tidak terputus oleh udzur syar'i. Perbedaan ini bersumber dari interpretasi hadits nabawi mengenai batasan waktu niat itu sendiri.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ وَفِي رِوايةٍ مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ فَالنِّيَّةُ رُكْنٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَشَرْطٌ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَلَا بُدَّ مِنْ وُقُوعِهَا لَيْلًا فِي الصَّوْمِ الْفَرْضِ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Dalam riwayat lain: Barangsiapa yang tidak membulatkan tekad puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Niat merupakan rukun menurut madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, sedangkan menurut madzhab Hanafi niat dikategorikan sebagai syarat. Niat tersebut wajib dilakukan pada malam hari untuk puasa fardhu. Syarah ilmiah terhadap hadits ini menekankan pada diksi tabyit (memalamkan) dan ijma' (membulatkan tekad). Bagi madzhab Syafi'i, setiap hari dalam Ramadhan adalah ibadah independen yang membutuhkan niat tersendiri. Namun, semua madzhab sepakat bahwa substansi niat adalah al-qashdu (maksud) yang bertempat di dalam hati, bukan sekadar pelafalan lisan, meskipun melafalkannya dianggap mustahab (baik) oleh sebagian besar ulama untuk membantu kemantapan hati.

Rukun kedua adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Batasan waktu ini bersifat absolut dan tidak dapat ditawar. Hal ini mencakup menahan diri dari makan, minum, jima' (hubungan seksual), serta memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadz maftuh) menurut kriteria masing-masing madzhab. Ketelitian dalam memahami batasan fajar dan maghrib menjadi kunci validitas puasa secara teknis yuridis.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertaqwa. (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini secara eksplisit mendefinisikan rukun imsak. Metafora al-khaytul abyadh (benang putih) dan al-khaytul aswad (benang hitam) merujuk pada fenomena astronomis fajar shadiq. Penafsiran ini membatalkan pemahaman harfiah sebagian sahabat di masa awal Islam. Secara fiqih, imsak bukan hanya menahan diri dari pembatal fisik, tetapi juga menjaga integritas puasa dari pembatal pahala, meskipun yang kedua ini tidak membatalkan puasa secara hukum lahiriah namun merusak esensi batiniahnya.