Ibadah puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yang berarti menahan diri. Namun, dalam diskursus hukum Islam yang lebih teknis, puasa merupakan sebuah konstruksi ibadah yang memiliki batasan-batasan yuridis yang sangat ketat. Para fukaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi syarat dan rukun puasa guna memastikan keabsahan ibadah tersebut di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Pemahaman yang parsial terhadap elemen-elemen ini seringkali menyebabkan reduksi makna ibadah, sehingga diperlukan tinjauan akademis yang bersandar pada teks-teks otoritatif (nushush al-mu'tabarah) untuk membedah anatomi puasa secara utuh.
Puasa bukan sekadar aktivitas biologis menahan lapar, melainkan sebuah manifestasi ketaatan yang didasarkan pada perintah Ilahi yang bersifat qath'i. Landasan utama kewajiban ini terpampang jelas dalam teks suci Al-Quran yang menjadi titik temu seluruh madzhab.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Tafsir ayat ini menunjukkan bahwa puasa adalah kewajiban historis yang mencapai kesempurnaannya dalam syariat Nabi Muhammad SAW. Penggunaan kata Kutiba (diwajibkan) memberikan implikasi hukum fardhu ain bagi setiap Muslim yang memenuhi kriteria taklif.
Memasuki ranah rukun puasa, elemen pertama yang menjadi konsensus para ulama adalah niat. Niat berfungsi sebagai distingsi (pembeda) antara tindakan yang bersifat adat (kebiasaan) dengan ibadah. Dalam madzhab Syafi'i, niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari (tabyit) sebelum terbit fajar shadiq.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ عَنْ حَفْصَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ia cari atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju. (HR. Bukhari & Muslim). Dan dalam riwayat dari Hafshah RA, Nabi SAW bersabda: Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. An-Nasa'i). Syarah: Hadits ini menjadi pilar utama rukun puasa. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan tabyitun niyah (berniat di malam hari) untuk puasa fardhu. Namun, Madzhab Hanafi memberikan rukhshah (keringanan) bahwa niat puasa Ramadhan boleh dilakukan hingga sebelum waktu dhuwah (zawal) jika seseorang lupa berniat di malam hari, selama ia belum melakukan hal yang membatalkan puasa.
Rukun kedua yang tidak kalah krusial adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, mulai dari makan, minum, hingga hubungan seksual, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Hal ini berkaitan erat dengan batasan waktu yang telah ditetapkan secara syar'i.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

