Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena ia mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam ranah ekonomi. Keadilan ekonomi dalam Islam bukan sekadar konsep abstrak, melainkan sebuah kewajiban teologis yang berakar pada pembersihan harta dari unsur-unsur eksploitatif. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem keuangan modern adalah praktik riba yang telah merasuk ke dalam berbagai sendi kehidupan. Sebagai mufassir dan analis teks, kita harus membedah secara radiks bagaimana teks-teks wahyu memberikan batasan yang tegas antara perniagaan yang dihalalkan dan praktik ribawi yang diharamkan secara mutlak. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga stabilitas tatanan sosial dan mencegah konsentrasi kekayaan pada segelintir pihak dengan cara yang zalim.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini, yang termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, merupakan basis epistemologis dalam membedakan antara aktivitas produktif (al-bay') dan aktivitas eksploitatif (al-riba). Para mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang terkena mas (gangguan setan) menunjukkan ketidakstabilan orientasi hidup mereka. Secara ekonomi, riba menciptakan gelembung yang tidak berbasis pada sektor riil, sehingga ketika gelembung itu pecah, ia akan menghancurkan sendi-sendi ekonomi masyarakat secara luas. Penegasan wa ahallallahu al-bay'a wa harrama al-riba menunjukkan adanya garis demarkasi yang jelas bahwa penambahan nilai dalam perdagangan harus disertai dengan risiko dan usaha, bukan sekadar penambahan waktu dalam utang piutang.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah yang membayar bunga), penulisnya (sekretaris/notaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ini memberikan dimensi hukum yang sangat luas dalam fiqih muamalah. Pelarangan riba tidak hanya menyasar pada subjek utama yang menerima keuntungan (kreditur), tetapi juga melibatkan seluruh ekosistem yang memfasilitasi terjadinya transaksi tersebut. Kata la'ana (melaknat) dalam terminologi hadits menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam kategori dosa besar (kaba'ir). Analisis muhadditsin menekankan bahwa keterlibatan dalam sistem ribawi, meskipun hanya sebagai saksi atau pencatat, dianggap memberikan legitimasi terhadap kezaliman sistemik. Hal ini menuntut umat Islam untuk membangun institusi keuangan alternatif yang bersih dari unsur-unsur yang dilaknat tersebut, guna memastikan keberkahan dalam setiap transaksi yang dilakukan.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan/ukurannya dan dilakukan secara tunai (hand to hand). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits ini merupakan fondasi dalam memahami Riba Al-Fadl (riba dalam pertukaran barang ribawi) dan Riba An-Nasi'ah (riba karena penundaan waktu). Dalam perspektif ekonomi syariah, hadits ini mengajarkan prinsip kesetaraan dalam pertukaran komoditas yang memiliki fungsi sebagai alat tukar atau bahan pokok. Para fukaha menyimpulkan bahwa setiap pertukaran barang ribawi yang sejenis wajib memenuhi dua syarat: tamatsul (kesamaan jumlah) dan taqabudh (serah terima di majelis akad). Pelanggaran terhadap prinsip ini akan menjerumuskan pelaku ekonomi ke dalam praktik riba yang terselubung. Di era modern, prinsip ini diterapkan dalam transaksi valuta asing (sharf) dan perdagangan emas, di mana spekulasi dan penundaan penyerahan barang harus dihindari untuk menjaga integritas transaksi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. Ayat dalam Surah Al-Baqarah 278-279 ini mengandung ancaman yang paling keras dalam Al-Quran, yaitu pengumuman perang dari Allah dan Rasul-Nya. Secara substansial, ayat ini menegaskan prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi). Dalam solusi keuangan syariah, prinsip ini diwujudkan melalui akad-akad berbasis bagi hasil (profit-loss sharing) seperti Mudharabah dan Musyarakah. Berbeda dengan bunga bank konvensional yang bersifat tetap dan pasti (fixed return) tanpa memedulikan kondisi usaha debitur, sistem syariah mengedepankan kemitraan di mana keuntungan dan risiko ditanggung bersama secara proporsional. Inilah esensi keadilan ekonomi yang ditawarkan Islam sebagai antitesis dari sistem ribawi yang bersifat predatoris.

