Persoalan ekonomi dalam Islam bukan sekadar urusan pertukaran materi, melainkan sebuah manifestasi dari ketaatan hamba kepada Sang Khaliq. Fiqih Muamalah hadir sebagai kerangka regulasi yang memastikan bahwa setiap transaksi yang terjadi di tengah masyarakat tegak di atas prinsip keadilan, transparansi, dan keridaan antara kedua belah pihak. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi global saat ini adalah praktik riba yang telah merasuk ke dalam berbagai sendi kehidupan. Riba secara etimologi bermakna tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara dalam sebuah akad pertukaran atau utang piutang. Memahami riba memerlukan ketelitian dalam membedah teks-teks otoritatif agar kita dapat membedakan antara perniagaan yang dihalalkan dan praktik ribawi yang diharamkan secara mutlak.
Dalam diskursus tafsir, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan garis pemisah yang sangat tegas antara aktivitas jual beli yang produktif dengan praktik riba yang eksploitatif. Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya yang menjadi fondasi utama dalam pengharaman riba di dalam Al-Quran.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Ayat ini menjelaskan secara deskriptif mengenai kondisi psikologis dan eksistensial para pelaku riba di hari kiamat. Penggunaan diksi yakhabbathuhu (terpukul atau tergoncang) mengisyaratkan bahwa sistem ekonomi berbasis riba menciptakan ketidakstabilan sistemik. Syarah dari para mufassir menekankan bahwa perbedaan fundamental antara jual beli dan riba terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran barang atau jasa yang memberikan manfaat nyata, sedangkan riba hanyalah pertumbuhan uang dari uang yang bersifat parasitik terhadap sektor riil.
Larangan riba tidak hanya menyasar pada pihak yang mengambil keuntungan atau pemakan riba saja, melainkan mencakup seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pandangan hukum Islam, tolong-menolong dalam kemaksiatan ekonomi memiliki konsekuensi hukum dan moral yang setara.
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan & Syarah Hadits: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah/peminjam), penulisnya (sekretaris/notaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ini menjadi landasan yuridis bahwa dosa riba bersifat kolektif dalam sebuah sistem. Penggunaan kata la’ana (melaknat) menunjukkan bahwa riba termasuk dalam kategori dosa besar (kaba’ir). Secara analisis hukum, ini berarti setiap individu yang terlibat dalam administrasi, penyaksian, hingga eksekusi transaksi ribawi memikul beban tanggung jawab yang sama di hadapan syariat. Hal ini menuntut umat Islam untuk sangat berhati-hati dalam memilih profesi dan instrumen keuangan agar tidak terjebak dalam lingkaran yang dilaknat tersebut. Kesamaan dalam dosa ini menunjukkan bahwa keadilan Islam ingin memutus rantai eksploitasi dari akar hingga pucuknya.
Untuk memahami operasionalisasi riba dalam kehidupan sehari-hari, para ulama merujuk pada hadits yang merinci komoditas-komoditas tertentu yang rentan terhadap praktik riba. Klasifikasi ini sangat penting untuk membedakan antara Riba Fadhl (tambahan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi’ah (tambahan karena penangguhan waktu).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيْعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

