Dalam struktur syariat Islam yang maha luas, domain muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan interaksi sosial dan keberlangsungan hidup manusia. Islam tidak hanya mengatur bagaimana seorang hamba menyembah Tuhannya, tetapi juga memberikan garis panduan yang sangat rigid mengenai bagaimana harta harus dikelola, didistribusikan, dan dikembangkan. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi kontemporer adalah praktik riba yang telah mengakar dalam berbagai lini transaksi. Sebagai mufassir dan analis teks agama, kita harus memahami bahwa pelarangan riba bukan sekadar batasan hukum formal, melainkan sebuah manifestasi dari perlindungan terhadap keadilan sosial (al-adalah al-ijtima'iyyah) dan upaya preventif terhadap eksploitasi sesama manusia (al-istighlal).
Islam memandang bahwa uang bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan untuk menghasilkan keuntungan secara mandiri, melainkan uang adalah alat tukar dan pengukur nilai. Ketika uang diposisikan sebagai barang dagangan yang melahirkan tambahan tanpa adanya risiko atau usaha nyata, maka terjadilah distorsi ekonomi yang dalam literatur klasik disebut sebagai riba. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan peringatan yang sangat keras bagi mereka yang enggan meninggalkan praktik ini, yang digambarkan dengan kondisi psikologis dan spiritual yang tidak stabil.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dalam tinjauan tafsir, ayat ini memberikan perumpamaan yang sangat tajam mengenai kekacauan logika para pelaku riba. Mereka menyamakan antara al-ba'i (jual beli) yang mengandung pertukaran manfaat dan risiko, dengan riba yang hanya mengandung pertambahan nilai sepihak. Frasa wa ahallallahu al-ba'ia wa harrama al-riba merupakan pemisah tegas (al-fariq) yang menunjukkan bahwa legitimasi sebuah transaksi bukan terletak pada kemiripan proseduralnya, melainkan pada esensi keadilan dan kepatuhan terhadap perintah Ilahi. Para ulama menjelaskan bahwa ketidakmampuan pelaku riba untuk berdiri tegak mencerminkan kehancuran ekonomi dan hilangnya keberkahan dalam kehidupan mereka, baik di dunia maupun di akhirat.
Setelah memahami landasan teologis dari Al-Quran, kita perlu menelaah rincian teknis yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengenai batasan barang-barang yang masuk dalam kategori ribawi. Hal ini sangat penting agar setiap pelaku ekonomi dapat mengidentifikasi kapan sebuah transaksi berubah dari perdagangan yang halal menjadi praktik riba yang diharamkan.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syai'ir dengan syai'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, jumlahnya harus sama dan harus diserahterimakan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim).
Hadits yang diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit ini merupakan pilar utama dalam fiqih muamalah terkait riba fadhl (riba karena kelebihan) dan riba nasi'ah (riba karena penundaan). Para fuqaha dari berbagai madzhab melakukan istinbath hukum yang mendalam terhadap hadits ini. Emas dan perak dianalogikan sebagai mata uang (tsamaniyyah), sementara empat komoditas lainnya dianalogikan sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Syarat mitslan bi mitslin (sama jumlahnya) dan yadan bi yadin (tunai) bertujuan untuk menutup celah eksploitasi dalam pertukaran barang yang memiliki nilai guna serupa. Jika syarat-syarat ini dilanggar, maka transaksi tersebut masuk ke dalam kategori riba yang dilarang keras oleh syariat.

