Dalam diskursus hukum Islam, muamalah menempati posisi yang sangat vital karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam memenuhi kebutuhan hidup. Salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sosial-ekonomi adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba secara etimologi bermakna Az-Ziyadah atau tambahan, namun secara terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran barang ribawi atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan syara. Esensi pelarangan ini bukan sekadar formalitas teologis, melainkan manifestasi dari keadilan ekonomi yang menolak eksploitasi pihak yang kuat terhadap yang lemah. Para ulama sepakat bahwa riba adalah dosa besar yang merusak tatanan keberkahan harta dan memicu kesenjangan sosial yang tajam.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni seperti orang yang hilang keseimbangan mentalnya. Ayat ini juga membantah argumen kaum liberal ekonomi masa jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan bunga riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko dan nilai tambah. Jual beli melibatkan pertukaran nilai yang produktif dan mengandung risiko kerugian, sedangkan riba adalah keuntungan yang dipastikan sepihak tanpa mempedulikan kondisi debitur.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/ukurannya dan harus dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi teknis dalam memahami Riba Fadl (tambahan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penundaan waktu). Rasulullah SAW menetapkan enam komoditas ribawi sebagai standar. Para fukaha menyimpulkan bahwa illat (sebab hukum) pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan pada empat lainnya adalah fungsinya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak, sehingga pertukaran mata uang yang tidak tunai atau memiliki kelebihan nominal dalam mata uang yang sama dikategorikan sebagai riba.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ini adalah ancaman paling berat dalam Al-Quran terkait transaksi ekonomi. Pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya menunjukkan betapa destruktifnya riba bagi tatanan tauhid dan kemanusiaan. Prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) menjadi kaidah emas dalam ekonomi Islam. Taubat dari riba mengharuskan seseorang untuk hanya mengambil modal pokoknya saja tanpa tambahan yang disyaratkan di awal, guna memutus rantai eksploitasi finansial.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَكُلُّ زِيَادَةٍ لَمْ يُقَابِلْهَا عِوَضٌ فِي بَابِ الْمُعَاوَضَةِ فَهِيَ رِبًا
Terjemahan dan Kaidah Fiqih: Setiap piutang yang menarik manfaat (bagi kreditur) maka itu adalah riba, dan setiap tambahan yang tidak memiliki kompensasi (padanan nilai) dalam bab pertukaran harta, maka itu adalah riba. Kaidah ini dirumuskan oleh para ulama untuk menyederhanakan pemahaman tentang Riba Qardh. Dalam akad tabarru' (tolong-menolong) seperti hutang-piutang, tidak boleh ada syarat manfaat materiil bagi pemberi hutang. Jika ada tambahan yang disyaratkan di awal, baik berupa uang, hadiah, atau jasa, maka hal tersebut secara otomatis menjadi riba. Hal inilah yang membedakan perbankan syariah dengan konvensional; perbankan syariah menggunakan akad tijari (bisnis) seperti Murabahah (jual beli) atau Mudharabah (bagi hasil) di mana keuntungan diperoleh dari margin penjualan barang atau bagi hasil usaha, bukan dari bunga atas pinjaman uang.

