Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pilar keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Berbeda dengan muamalah maliyyah konvensional yang sering kali menempatkan modal sebagai komoditas yang melahirkan keuntungan tanpa risiko eksternal, fiqih muamalah menegaskan bahwa uang hanyalah alat tukar dan pengukur nilai. Prinsip dasar dalam hukum muamalah adalah al-ashlu fil muamalati al-ibahah, di mana segala bentuk transaksi diperbolehkan kecuali ada dalil shahih yang melarangnya. Salah satu larangan paling fundamental yang menjadi batasan teologis dan ekonomis dalam Islam adalah praktik riba. Riba secara bahasa bererti ziadah atau tambahan, namun secara terminologi fiqih, riba merujuk pada tambahan spesifik yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang atau pertukaran barang-barang ribawi tertentu yang mengeksploitasi salah satu pihak dan merusak tatanan keadilan ekonomi.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِك بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah Tafsir:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat nasihat dari Tuhannya lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Secara analitis, Imam Ath-Thabari dan Al-Qurtubi dalam tafsir mereka menjelaskan bahwa kalimat al-layazi takhabbatuhusy-syaithan menggambarkan goncangan psikologis dan kehancuran spiritual para pelaku riba, baik di alam barzakh maupun pada hari kebangkitan. Kerancuan pemikiran kapitalistik purba terefleksi dalam klaim mereka: innamal ba'yu mithlur-riba (sesungguhnya jual beli itu sama saja dengan riba). Al-Quran secara tegas mematahkan analogi yang rusak ini dengan klausul wa ahallallahul ba'ya wa harramar-riba. Perbedaan mendasar antara jual beli dan riba terletak pada perimbangan risiko dan ketiadaan eksploitasi. Dalam jual beli, keuntungan diperoleh melalui pertukaran barang atau jasa dengan adanya tanggungan risiko pertambahan nilai, sedangkan dalam riba, keuntungan diperoleh secara pasti di atas penderitaan peminjam tanpa ada transfer risiko objek akad.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ۝ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan dan Syarah Tafsir:

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hamba (modal)-mu. Kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi. (QS. Al-Baqarah: 278-279).

Teks ini merupakan salah satu tahapan penjelas yang paling keras di dalam Al-Quran. Para mufassir mencatat bahwa ungkapan fa'dzanu biharbim-minallahi wa rasulih adalah satu-satunya vonis Maklumat Perang dari Allah dan Rasul-Nya yang dijatuhkan atas maksiat selain kekufuran secara langsung. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menyatakan bahwa kelak di hari kiamat, dikatakan kepada pemakan riba: Ambillah senjatamu untuk berperang melawan Allah. Makna ekonomis dari kalimat la tazhlimuna wa la tuzhlamun adalah prinsip keseimbangan real aset. Pemilik modal berhak mendapatkan modal pokoknya secara utuh (ru'usu amwalikum) tanpa dikurangi, namun tidak boleh meminta kadar tambahan riil yang disyaratkan di awal tanpa adanya akad kemitraan berbasis bagi hasil yang adil.